Terima Kasih atas undangan di Forum diskusi Hukumku ini.
Batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dengan dikabulkannya sebagian permohonan yang diajukan olehMahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam hal ini Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,”
Dalam rangka mewujudkan partisipasi dan calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati dan Walikota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum meskipun berusia di bawah 40 tahun,”Namun demikian, terkait dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden meskipun juga dipilih melalui pemilu, jabatan-jabatan tersebut merupakan jabatan hasil pemilu yang tentu saja didasarkan pada kehendak rakyat (the will of the people) karena dipilih secara demokratis. Pembatasan usia minimal 40 (empat puluh) tahun semata (an sich) tidak saja menghambat atau menghalang perkembangan dan kemajuan generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional, tapi juga berpotensi mendegradasi peluang tokoh figur generasi milenial yang menjadi dambaan generasi muda, semua anak bangsa yang seusia generasi milenial.
Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials) seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon Presiden dan Wakil Presiden. Jabatan-jabatan dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials, sehingga dalam batas penalaran yang wajar pejabat yang menduduki atau pemah menduduki jabatan elected officials sesungguhnya telah teruji dan telah diakui serta terbukti pernah mendapatkan kepercayaan dan legitimasi rakyat, sehingga figur/orang tersebut diharapkan mampu menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik in casu presiden atau wakil presiden.
Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru, permohonannya berisi : "Meminta agar Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait Urgensi Pengaturan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres dengan usia paling rendah 40 tahun agar dapat dibawah usia 40 tahun".
bahwa permohonan tersebut diatas didasarkan pada salah satu butir yang terkandung dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 sebelumnya, BAB III Pasal 5 huruf (o) dimana usia Capres/Cawapres sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun.
Adapun putusan MK menolak batas usia minimum dirubah kembali ke usia sebelumnya yaitu usia 35 tahun dan mengabulkan syarat Capres/Cawapres dengan batas tetap di usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota".
sehingga menurut saya, putusan MK ini telah melalui beberapa pertimbangan yang matang dari sudut pandang usia kedewasaan seseorang dan kemampuan berpikir dalam mengelola EQ, karena emban seorang Capres dan Cawapres nantinya sangat berat dan Complicated dan luas juga harus melalui beberapa tahapan dulu sehingga secara kualitas dianggap wajar dan berkompeten.
Hanya saja yang menjadi perhatian saya, pemohon tidak memiliki electoral threshold dari suatu partai atau kandidat untuk mendapatkan kursi di badan Legislatif. Sehingga terjadi beberapa asumsi di publik mengenai permohonan tersebut. Semoga kita tidak terlalu mudah tersulut isu-isu yang beredar saat ini, yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Saya engga paham hukum, mungkin ada yg bisa jelasin kenapa harus 40 tahun syaratnya? Yess memang sekarang ada indikasi kepentingan kelompok tertentu, tapi misal engga ada kepentingan apakah tetep bermasalah? mohon penjelasannya
Di dalam pasal 169 UU pemilu no. 7 tahun 2017 disitu sudah jelas telah di atur tentang syarat2 mencalonkan diri menjadi persiden dan wakil presiden..jd untuk merubahnya gak semudah itu
Pertanyaan nya adalah apa urgensinya menurunkan minimal umur jadi capres dan wapres? ada kepentingan kekuasaan? Rakyat Indonesia harus jeli memilih pemimpin.
Karena digugat dan diputuskan menjelang pemilu, maka seakan akan kental nuansa politik. Kalo kita mau menilik dari syarat umur Kepala Desa, BPD desa, Bupati/walikota, Gubernur, tidak juga bermasalah soal kenapa ketentuan umur wajib diatur
hadehhh
Terima Kasih atas undangan di Forum diskusi Hukumku ini.
Batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dengan dikabulkannya sebagian permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam hal ini Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,”
Dalam rangka mewujudkan partisipasi dan calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati dan Walikota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum meskipun berusia di bawah 40 tahun,” Namun demikian, terkait dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden meskipun juga dipilih melalui pemilu, jabatan-jabatan tersebut merupakan jabatan hasil pemilu yang tentu saja didasarkan pada kehendak rakyat (the will of the people) karena dipilih secara demokratis. Pembatasan usia minimal 40 (empat puluh) tahun semata (an sich) tidak saja menghambat atau menghalang perkembangan dan kemajuan generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional, tapi juga berpotensi mendegradasi peluang tokoh figur generasi milenial yang menjadi dambaan generasi muda, semua anak bangsa yang seusia generasi milenial.
Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials) seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon Presiden dan Wakil Presiden. Jabatan-jabatan dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials, sehingga dalam batas penalaran yang wajar pejabat yang menduduki atau pemah menduduki jabatan elected officials sesungguhnya telah teruji dan telah diakui serta terbukti pernah mendapatkan kepercayaan dan legitimasi rakyat, sehingga figur/orang tersebut diharapkan mampu menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik in casu presiden atau wakil presiden.
Terima kasih atas undangan di forum diskusi hukumku ini.
Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru, permohonannya berisi : "Meminta agar Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait Urgensi Pengaturan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres dengan usia paling rendah 40 tahun agar dapat dibawah usia 40 tahun".
bahwa permohonan tersebut diatas didasarkan pada salah satu butir yang terkandung dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 sebelumnya, BAB III Pasal 5 huruf (o) dimana usia Capres/Cawapres sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun.
Adapun putusan MK menolak batas usia minimum dirubah kembali ke usia sebelumnya yaitu usia 35 tahun dan mengabulkan syarat Capres/Cawapres dengan batas tetap di usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota".
sehingga menurut saya, putusan MK ini telah melalui beberapa pertimbangan yang matang dari sudut pandang usia kedewasaan seseorang dan kemampuan berpikir dalam mengelola EQ, karena emban seorang Capres dan Cawapres nantinya sangat berat dan Complicated dan luas juga harus melalui beberapa tahapan dulu sehingga secara kualitas dianggap wajar dan berkompeten.
Hanya saja yang menjadi perhatian saya, pemohon tidak memiliki electoral threshold dari suatu partai atau kandidat untuk mendapatkan kursi di badan Legislatif. Sehingga terjadi beberapa asumsi di publik mengenai permohonan tersebut. Semoga kita tidak terlalu mudah tersulut isu-isu yang beredar saat ini, yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian.
Salam Hukumku.
Saya engga paham hukum, mungkin ada yg bisa jelasin kenapa harus 40 tahun syaratnya? Yess memang sekarang ada indikasi kepentingan kelompok tertentu, tapi misal engga ada kepentingan apakah tetep bermasalah? mohon penjelasannya
Di dalam pasal 169 UU pemilu no. 7 tahun 2017 disitu sudah jelas telah di atur tentang syarat2 mencalonkan diri menjadi persiden dan wakil presiden..jd untuk merubahnya gak semudah itu
percayalah sesuatu yg di paksakan itu tidak selalu baik
Pertanyaan nya adalah apa urgensinya menurunkan minimal umur jadi capres dan wapres? ada kepentingan kekuasaan? Rakyat Indonesia harus jeli memilih pemimpin.
Karena digugat dan diputuskan menjelang pemilu, maka seakan akan kental nuansa politik. Kalo kita mau menilik dari syarat umur Kepala Desa, BPD desa, Bupati/walikota, Gubernur, tidak juga bermasalah soal kenapa ketentuan umur wajib diatur