Foto: Tribunnews/Rocky Martin Wijaya
Jakarta, Hukumku - Publik tengah heboh membicarakan pernyataan politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando. Ade Armando mengatakan bahwa praktik politik dinasti ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini lantaran gubernur dan wakil gubernur DIY tidak dipilih oleh rakyat melalui pemilu melainkan melalui penetapan dan secara garis keturunan.
Hal ini bermula ketika Ade Armando mengkritik mahasiswa khususnya BEM Universitas Indonesia (BEM UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada MInggu (3/12) terkait aksi massa yang mereka lakukan dalam menentang politik dinasti. Kritik tersebut dilontarkan oleh Ade Armando melalui akun Twitter/X miliknya.
Kritiknya menimbulkan kegaduhan di masyarakat sehingga makin ramai dibicarakan. Berkat kritik tersebut, Kantor PSI di Yogyakarta akhirnya didatangi oleh puluhan warga Yogyakarta pada Senin (4/12). Puluhan warga tersebut datang ke kantor PSI di Yogyakarta merupakan bentuk protes terhadap pernyataan anggota partai tersebut.
“Perkataan Ade Armando tentang politik dinasti telah melukai hati warga Yogyakarta,” ucap Hasto, salah satu warga Yogyakarta yang ikut aksi protes tersebut.
Hasto juga mengatakan bahwa Ade Armando dianggap menyebarkan konten hoaks dan tak paham sejarah. Dia mengatakan bahwa PSI harus mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemecatan terhadap Ade Armando.
Catatan
Berdasarkan Undang-undang Indonesia, keistimewaan DIY diakui Undang-undang Dasar 1945. Hal ini tercantum dalam Pasal 18B ayat 1 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut menjelaskan bahwa negara mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Selain itu, keistimewaan DIY juga sudah diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
Jangan lupa download aplikasi kami di Playstore!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
belum aja di sentil iphak keraton ni orang
emang ada UU khusus soal kerasidenan
belum aja di sentil ama sultan