top of page

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara



Andhi Pramono

Foto: Retno Esnir/ANTARA


Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!


Jakarta, Hukumku - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dituntut hukuman 10 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa meyakini bahwa Andhi terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp 56 miliar. 


“Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (8/2/2024).


“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan,” ujar jaksa dalam persidangan. 


Andhi pun dituntut oleh jaksa dengan membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayarkan maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan kurungan. 


Tuntutan yang memberatkan Andhi yakni karena dia tidak mengakui perbuatannya dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sementara, hal yang meringankan tuntutan yaitu dengan sikap Andhi yang sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. 


Dalam kasus ini, Andhi Pramono awalnya didakwa menerima gratifikasi dengan total Tp 58,9 miliar. Andhi disebut menerima gratifikasi dalam tiga mata uang berbeda yaitu rupiah, dolar USD dan dolar SGD. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar. 


Andhi Pramono telah melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.



Catatan

Berdasarkan Undang-Undang di Indonesia, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!



HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

 



Comments


bottom of page