Foto: Mulia/detik.com
Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!
Jakarta, Hukumku - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan membantah terkait penerimaan suap senilai Rp 3 miliar dari Dadan Tri Yudianto.
Terkait kasus suap tersebut pengurus perkara di MA, Hasbi menyebutkan dakwaan itu merupakan tuduhan yang keji.
“Terkait penerimaan uang sebesar Rp 3 miliar dari Dadan Tri Yudianto bahwa dalam dakwaan dan tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum, saya telah menerima uang sebesar Rp 3 miliar pada tanggal 29 Maret 2022 di kantor MA merupakan tuduhan yang keji tanpa didasari suatu alat bukti dan barang bukti yang sah. Saya tidak pernah menerima sama sekali uang tunai sebesar Rp 3 miliar tersebut,” kata Hasbi Hasan dalam persidangan di PN Tipikor, Kamis (21/03/2024).
Hasbi pun mengaku tak pernah bertemu dengan Dadan di kantor MA pada tanggal 29 Maret 2022. Dia pun mengatakan tak ada uang dari Dadan yang mengalir kepadanya terkait pengurusan perkara di MA.
“Dari mana saudara JPU berkeyakinan saya benar-benar telah menerima uang tunai sebesar Rp 3 miliar. Jangankan menerima uang tunai, pada tanggal 28 Maret 2022 saya pun tidak bertemu Dadan di kantor MA,” ujar Hasbi.
Hasbi pun membantah menerima tiga tas mewah dari Dadan. Dia menyebutkan bahwa dakwaan tersebut tidak didasari dengan barang bukti yang sah.
“Bahwa dakwaan dan tuntutan lain saudara JPU kepada saya adalah menerima tiga buah tas pada tanggal 15 Juni 2022 bertempat di ruang kerja Sekretaris MA merupakan tuduhan yang tanpa didasari suatu alat bukti dan barang bukti yang sah, dan saya tidak pernah menerima tiga buah tas tersebut dari Dadan,” ujar Hasbi.
Tiga tas mewah tersebut berada di mobil Dadan selama satu bulan sejak pembelian sehingga tak mungkin tas itu diterimanya pada 15 Juni 2022. Dia mengatakan hal itu disampaikan langsung oleh istri Dadan, Riris Riska Diana, saat dalam persidangan kasus tersebut.
“Dadan Tri Yudianto dalam persidangan menerangkan bahwa tas yang dibeli sebenarnya diberikan kepada teman wanitanya yang bernama Mala yang sedang kuliah di Australia dan Dadan tidak pernah memberikan tas tersebut kepada saya,” ujar Hasbi.
Hasbi Hasan yang sebelumnya dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersama menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
"Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Jaksa pun menuntut Hasbi dengan membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, maka akan diganti dengan pidana badan selama 6 bulan. Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita.
Hasbi Hasan diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Catatan
Pleidoi atau Nota Pembelaan adalah upaya terakhir dari terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara pidana. KUHAP telah mengatur terkait dengan Pleidoi atau Nota Pembelaan di dalam pemeriksaan sidang pengadilan yaitu Pasal 182 ayat (1) KUHAP. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
Comments