Foto: antaranews.com
Jakarta, Hukumku - Bigo divonis membayar denda royalti sebesar Rp 5 miliar kepada PT Aquarius Pustaka Musik atau Aquarius Musikindo oleh Mahkamah Agung (MA). Bigo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta lagu milik Aquarius Musikindo. MA telah mengeluarkan putusan kasasi Senin (4/12).
Masalah ini berawal dari Bigo meluncurkan aplikasi bernama Likee. Like merupakan aplikasi di mana penggunanya bisa membuat video pendek dengan mudah dan menambahkan lagu ke dalam video tersebut.
Salah satu lagu yang digunakan dalam aplikasi tersebut merupakan lagu-lagu milik Aquarius Musikindo. Tidak terima dengan tindakan tersebut akhirnya pihak Aquarius mengirimkan surat somasi namun tidak menemukan jalan keluar. Aquarius Musikindo akhirnya menggugat Bigo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Sepanjang proses persidangan, pihak Bigo tidak pernah hadir dan membuat PN Jakpus menolak gugatan tersebut tanpa kehadiran tergugat. Akhirnya pihak Aquarius mengajukan kasasi dan gugatan dikabulkan. Hal ini karena majelis kasasi melihat bahwa Aquarius sebagai pemilik hak cipta dirugikan. Hal ini karena lagu-lagu Aquarius yang digunakan Likee tidak mendapatkan izin terlebih dahulu. Hal ini merupakan pelanggaran hak cipta.
Bigo diharuskan membayar ganti rugi sejumlah Rp 5 miliar selambat-lambatnya 6 bulan sejak putusan disahkan.
Catatan
Berdasarkan Undang-undang Indonesia, hak cipta diatur oleh Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada UU ini, dijelaskan bahwa siapapun yang dengan sengaja dan tanpa izin menggunakan suatu ciptaan untuk kepentingannya sendiri dapat dikenakan pidana penjara dan denda. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
Jangan lupa download aplikasi kami di Playstore!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
harus dilindungi banget si emang hak cipta tuh
perlunya ijin dan royalti yang di akui oleh hak cipta ini perlu di dorong menjadi gerakan bersama
penggunaan hak cipta memang sudah dilindungi