Foto: Mindra Purnomo/detikcom
Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!
Jakarta, Hukumku - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT Rocky Winaryo bersama dengan ketua tim suksesnya yang berinisial Beno telah dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
“Sudah dilakukan tes urine. Mereka positif menggunakan sabu-sabu,” pernyataan Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Riki Yanuarfi Sikumbang kepada wartawan di Kupang, Rabu (28/2/2024).
Hal ini berkaitan dengan hasil penangkapan terhadap asisten pribadi anggota DPRD NTT Rocky. Asisten tersebut bernama Wulan, dia ditangkap saat mengambil barang di jasa pengiriman cepat dan mengantarnya ke Rocky dan Beno pada hari Senin (26/2/2024) lalu.
Selain asistennya, pada Senin lalu (26/2/2024) personel BNN NTT juga melakukan penangkapan Rocky dan Beno di Jalan Shooping Center, kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Setelah penangkapan terjadi, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Riki mengatakan bahwa anggota DPRD NTT yang positif tersebut diketahui hanya sebagai pemakai. Wulan juga diketahui sebagai orang yang diarahkan untuk mengambil barang tersebut.
Karena itu keduanya dibebaskan dengan alasan Rocky hanya sebagai pecandu level sedang atau situasional saja, sementara Wulan dibebaskan karena hanya sebagai saksi, tetapi BNN memastikan akan terus menyelidiki Wulan dalam kasus itu.
“Keputusan untuk dapat membebaskan RW, lalu setelah kami rapat bersama dengan tim medis, kejaksaan dan Polda NTT,” ujar dia.
Beno diketahui sebagai seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta, karena sering memesan sabu-sabu dari Jakarta.
“Sabu-sabu tersebut milik Beno setelah diperiksa, dan dia sering memesan dari Jakarta,” ujar dia.
Terkait narkoba yang ditemukan, dia mengatakan bahwa beratnya hanya mencapai 1,8 gram. Namun pasal yang dikenakan kepada Beno adalah Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
Catatan
Berdasarkan Undang-Undang di Indonesia tentang narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap orang yang memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
Comentários