Foto: sindonews.com
Jakarta, Hukumku - Budi Said, pengusaha properti asal Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli emas PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk atau PT Antam. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (18/1/2024). Hal ini disampaikan oleh Kuntadi, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas,” ucap Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan bahwa status Budi Said sudah dinaikan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Selama 20 hari ke depan, Budi Said akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Dijelaskan bahwa Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai PT Antam agar bisa membeli emas dengan harga di bawah harga yang sudah ditetapkan. Pemberian harga di bawah harga yang sudah ditetapkan tersebut disamarkan dengan dalih diskon. Tindakan ini membuat PT Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kg emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Diketahui tindakan rekayasa penjualan dilakukan pada periode Maret sampai November 2018. Transaksi sendiri dilakukan dengan cara offline sehingga PT Antam tidak bisa mengawasi jumlah emas yang keluar dengan nominal transaksinya.
Catatan
Dalam Undang-undang Indonesia, tindakan korupsi diatur dalam Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Budi Said sendiri disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua