Foto: Istimewa
Jakarta, Hukumku - Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tinggal menghitung hari, kampanye terakhir ketiga pasang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sudah dilaksanakan pada Sabtu, 10 Februari 2024 lalu.
Di tengah masa Pemilu ini, terdapat satu unggahan yang ramai di media sosial Instagram. Akun bernama Ksatramujahidah.sturggles mengunggah sebuah video mengenai persiapan salah satu pasangan calon di sebuah stadion sepak bola di kota Jakarta. Dalam video itu disebutkan bahwa stadion tersebut sudah dibayarkan sewanya oleh orang di video tersebut. Akun tersebut mengatakan bahwa salah satu penyewa tersebut adalah pemilik perusahaan logistik PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir atau JNE.
Dalam video tersebut terdapat dua orang yang sedang, salah satu dari mereka sedang berbicara dan satunya lagi hanya diam mengikuti di belakang. Disebutkan pria yang hanya diam itu adalah pemilik JNE yang membayarkan sewa stadion tersebut.Â
JNE akhirnya mengeluarkan pernyataan melalui media sosialnya dengan mengatakan bahwa orang tersebut bukanlah bagian dari manajemen JNE. JNE juga menyebutkan bahwa perusahaannya berkomitmen dalam menjaga netralitas dalam Pemilu dengan tidak berafiliasi dengan partai atau pasangan calon tertentu. JNE juga menjamin kebebasan seluruh karyawan JNE dalam kehidupan dan partisipasi politik sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Catatan
Berdasarkan Undang-undang Indonesia, tidak ada aturan yang melarang badan usaha milik swasta untuk memihak dan/atau berafiliasi dengan pasangan capres dan cawapres ataupun partai politik. Akan tetapi, tindakan akun tersebut merupakan penyebaran berita bohong sehingga dapat dijerat pasal pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
Mantap klarifikasi dari JNE sudah cukup jelas