Foto: inews.id/Riyan Rizki Roshali
Jakarta, Hukumku - Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tidak sendiri, Eddy bersama dengan Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana mengajukan Praperadilan tersebut pada Senin (4/12). Permohonan Praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Hal ini dikonfirmasi oleh Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan.
“Benar, memang ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi,” ucap Djuyamto pada Senin (4/12).
Eddy dan 2 orang lainnya menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan mereka sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Diketahui bahwa KPK menetapkan Eddy dan tiga orang lainnya sebagai tersangka gratifikasi. Hal ini dikonfirmasi pada Kamis (9/11) oleh Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK.
KPK sendiri merespon bahwa mereka siap untuk menghadapi Eddy pada Praperadilan. Ali Fikri, Kepala bagian pemberitaan KPK menjelaskan bahwa itu adalah haknya sebagai tersangka dan KPK siap menghadapinya karena penetapannya sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur.
Catatan
Berdasarkan Undang-undang Indonesia, Praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan tersangka, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi. Praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai Pasal 83 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
Jangan lupa download aplikasi kami di Playstore!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
Prefesor vs KPK
ga tau malu dah