top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Eddy CS Di Persidangan


Foto: inews.id/Riyan Rizki Roshali


Jakarta, Hukumku - Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tidak sendiri, Eddy bersama dengan Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana mengajukan Praperadilan tersebut pada Senin (4/12). Permohonan Praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.


Hal ini dikonfirmasi oleh Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan.


“Benar, memang ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi,” ucap Djuyamto pada Senin (4/12).


Eddy dan 2 orang lainnya menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan mereka sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.


Diketahui bahwa KPK menetapkan Eddy dan tiga orang lainnya sebagai tersangka gratifikasi. Hal ini dikonfirmasi pada Kamis (9/11) oleh Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK.


KPK sendiri merespon bahwa mereka siap untuk menghadapi Eddy pada Praperadilan. Ali Fikri, Kepala bagian pemberitaan KPK menjelaskan bahwa itu adalah haknya sebagai tersangka dan KPK siap menghadapinya karena penetapannya sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur.


Catatan

Berdasarkan Undang-undang Indonesia, Praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan tersangka, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi. Praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai Pasal 83 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!

Jangan lupa download aplikasi kami di Playstore!


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

2 Comments


rianadi
rianadi
Jan 04

Prefesor vs KPK

Like

rianadi
rianadi
Dec 08, 2023

ga tau malu dah

Like
bottom of page