Seorang Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik, resmi diberhentikan paksa setelah menguak biang mafia bahan bakar minyak (BBM). Bukan memperoleh apresiasi, dia malah diklaim melanggar kode etik.
Adapun pelanggaran yang dimaksud merujuk pada pemasangan garis polisi di suatu lahan milik (AA) dan (AM), berlokasi di daerah Kelurahan Alak dan Fatukoa. Peristiwa ini terjadi lantaran Rudy ingin menjalankan penyelidikan serta penyalahgunaan BBM.
Ia diduga telah melanggar Pasal 13 ayat (1), pasal 14 (1) huruf b PP No. 1 Tahun 2003. Adapun kebijakan itu mengatur tentang “Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan c. Selain itu, diklaim pula melanggar Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Dikutip dari bangkapos.com, sesuai konfirmasi yang diterima kompas.com, keterangan pemecatan sudah disampaikan oleh Kepala Humas Polda NTT, Kombes Polisi Ariasandy. Ia menjabarkan bahwa sidang telah dilakukan pada Jumat (11/10/2024), pukul 10.00-17.00 WITA.
Perbedaan Pandangan Perihal Kasus Rudy Soik dalam Penyelidikan BBM
Menurut keterangan Arya Sandi, Rudy memang pernah melanggar beberapa kali perihal kedisiplinan. Lantaran Rudy tidak menghadiri sidang terkait, maka keputusan yang dihasilkan lewat sidang dianggap sudah diterima.
Adapun Rudy sebagai pihak yang disalahkan memberikan komentar bertentangan terhadap tuduhan-tuduhan itu. Ia mengungkapkan bahwa berbagai pandangan negatif tentang dirinya didasarkan pada upaya penyingkiran.
Perihal kasus pemecatan paksa yang diterima olehnya akan dilanjutkan ke tahapan banding, disampaikan ke Kapolda NTT. Situasi ini juga terjadi ketika ia mengajukan banding ke pihak serupa atas demosi (kasus tuduhan yang lain).
Upaya penyingkiran dirinya dari Polri diungkap sangat jelas, terlebih ia mengklaim bahwa terdapat oknum polisi yang terlibat dalam kasus mafia BBM. Beberapa bukti sudah dikumpulkan berupa foto, video, rekaman, hingga percakapan di HP.
Menurutnya, kasus penyelundupan BBM ternyata sampai ke Timor Leste.
Berhubungan dengan itu, pada 15 Juni lalu, salah satu pelaku berinisial A sempat tertangkap di daerah Alak, Kupang.
Adapun hasil penyelidikan menduga adanya keterkaitan oknum kepolisian di dalam kasus mafia BBM. Dilaporkan oleh kompas.id pada 1 September 2024 lalu, ada oknum yang menerima setoran senilai Rp30.000.000.
Ipda Rudy Soik Dibela
Kendati ada pihak yang menyalahkan Rudy Soik, terdapat pula kubu yang memberikan dukungan dan tidak membenarkan pemberhentian paksa. Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) salah satunya.
Dalam sidang terkait, Ketua Umum JarNAS Anti TPPO Rahayu Saraswati, menyampaikan bahwa Rudy adalah anggota kepolisian yang cukup kompeten dalam penanganan kasus perdagangan manusia di Kupang.
Namun demikian, situasi ini membawa Rudy Soik kepada konflik-konflik tertentu dengan orang yang berkepentingan lain. Penilaiannya terhadap riwayat kerja Ipda Rudy Soik cenderung memunculkan hasil positif.
Ia juga menuturkan bahwa Anggota Polri baru bisa diberhentikan setelah melakukan pelanggaran kategori berat. Oleh sebab itu, Rahayu Saraswati meminta pihak terkait untuk mengevaluasi keputusan yang dibuat.
Bukan hanya itu, Rohaniawan sekaligus Ketua Harian JarNas Anti TPPO Romo Chrisanctus, mengungkapkan rasa prihatin terhadap keputusan dari Polda NTT. Ia juga mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menyampaikan surat langsung kepada Kapolri.
Kesimpulan
Berdasarkan kasus di atas, kita dapat mempelajari bagaimana hukuman atas perilaku yang benar bisa saja terjadi karena Anda menjalankan satu atau dua hal yang “melanggar”. Kendati maksud Anda baik, kadangkala ada berbagai permasalahan lain yang perlu diperhatikan agar kita tidak salah langkah.
Upaya penyelidikan kasus mafia BBM di atas tentunya menjadi permasalahan yang krusial, mengingat sumber daya itu dibutuhkan sebagai kebutuhan primer untuk kendaraan. Adapun kelangkaan akibat penyelundupan bisa mengakibatkan kita kekurangan energi.
Tanpa menyinggung pihak manapun, artikel ini membahas bagaimana suatu perbedaan pandangan dapat terjadi. Begitu yang terjadi antara pihak kepolisian yang menyebutkan Rudy melanggar kode etik, sementara tertuduh merasa tidak pernah melanggar apapun. Oleh sebab itu, masih diperlukan proses yang lebih lanjut mengenai perkembangan tindakan finalnya.
Kommentare