Foto: Dok. BPMI Setpres
Jakarta, Hukumku - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan aturan terbaru mengenai penyidikan tindak pidana cukai. Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Peraturan ini disahkan dan berlaku sejak Rabu (22/11).
Pada Pasal 2, dijelaskan bahwa kasus ini dapat dihentikan oleh menteri keuangan, jaksa agung, atau pejabat yang ditunjuk paling lama dalam waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan. Selain itu, kasus ini dapat dihentikan ketika tersangka sudah membayar sanksi administratif berupa denda. Denda ini sendiri diatur jumlahnya yaitu empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Alurnya dari proses ini di antaranya tersangka mengajukan penghentian penyidikan kasus kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Menteri atau pejabat yang ditunjuk akan meneliti tindak pidana dan juga berapa banyak denda yang harus dibayarkan setelah permohonan diterima. Barulah menteri atau pejabat yang ditunjuk mengeluarkan surat persetujuan atas permohonan penghentian penyidikan jika memenuhi ketentuan yang ada.
Setelah itu barulah tersangka melakukan pembayaran ke rekening pemerintah. Bukti pembayaran tersebut akan diberikan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk beserta dengan surat pernyataan pengakuan bersalah.
Catatan
Dengan terbitnya PP Nomor 54 Tahun 2023 ini, PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai resmi dicabut. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
kok enak ga ada hukuman sosial
lah udah gitu doang?
cuman bayar denda dan bikin suat pengakuan dosa? abis itu dia masih di kasih ruang kerja?