top of page
Gambar penulisHukumkuAdminVA

Kasir Karyawati Di Serang Gelapkan Rp527 Juta Uang Toko Kosmetik

Fauziah

Foto: Bahtiar/detik.com


Download aplikasi kami dan tanyakan pada advokat pilihanmu!


Jakarta, Hukumku - Seorang karyawati toko kosmetik di Serang, Fauziah (27) melakukan tindakan pidana dengan menilap uang kas toko senilai Rp 527 juta. Pemilik toko menceritakan proses pengungkapan Fauziah sebagai pelaku penggelapan tersebut. Bahkan pada laporan awal ke Polresta Serang Kota, Alvira mencurigai bahwa uang yang diambil tersangka sekitar Rp 1,3 miliar. 


“Kan sempat tanya, kita kekurangan uang segini, kira-kira ada yang mau jujur enggak, kita tanya sama karyawan dari total tiga karyawan dan tidak ada yang jujur. Lalu kita mencoba untuk cek CCTV, menemukan bahwa Fauziah yang telah melakukan tindakan pencurian tersebut,” ungkap Alvira.


Tersangka juga merupakan seseorang yang menjadi kepercayaan pemilik toko. Ketika ia memulai usaha toko kecantikan, tersangka Fuza diterima tanpa wawancara. Hal ini lantaran mereka sudah kenal dekat dan uang yang digelapkan oleh Fuza tidak dikembalikan sepeserpun. 


“Dia orang kepercayaan aku, jadi benar-benar orang yang aku percaya dan semua aku serahkan ke dia. Untuk komunikasi dengan karyawan lain dengan Fauziah, jadi sudah berteman dari sejak TK,” tambah Alvira.


Fauziah lalu ditetapkan tersangka kepolisian pada 31 Januari 2024. Pelaku pun memanipulasi hasil penjualan, bukan melakukan tindak pidana yang secara tiba-tiba. Informasi DPO ini diperoleh di desa Mekarsari, Sajira, Lebak, dan kita tangkap pada tanggal 23 Februari 2024, sekitar pukul 13.06 WIB. 


Fauziah dijatuhkan melakukan tindakan pidana Pasal 374 KUHP juncto 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. 




Catatan

Berdasarkan Undang-undang Indonesia, penggelapan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pidana Penggelapan diatur dalam Pasal 374 KUHP “Penggelapan dengan Pemberat”. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!



HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

Comments


bottom of page