Foto: Facebook (Dodi Hendra)
Jakarta, Hukumku - Kasus pelecehan seksual yeng menyeret Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Dodi Hendra, diambil alih oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dari Kepolisian Resor (Polres) Solok.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan bahwa pelimpahan berkas kasus tersebut dilakukan pada akhir Januari 2024. Kasus ini sendiri sudah masuk tahap Laporan Polisi (LP) dari pengaduan masyarakat (Dumas). Korban sendiri sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda berdasarkan. Hal ini diungkapkan oleh penasehat hukum korban, Suharizal.
Diketahui Ketua DRDD Kabupaten Solok, Dodi Hendra dilaporkan terkait dugaan pemerkosaan. Dodi diduga memperkosa korban saat keduanya berada di rumah pelaku pada 26 Desember 2023 sekitar pukul 9 pagi.
Dodi sendiri membantah tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa pada saat itu sedang rapat dan korban tidak ada di rumah karena izin melayat.
“Pukul 09.00 WIB itu dia tidak ada di rumah dan saya sedang menggelar rapat,” Ucap Dodi dalam keterangannya.
Catatan
Berdasarkan Undang-undang Indonesia, pelaku pemerkosaan bisa dipenjara selama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
Masalah pelecehan seksual tidak boleh dianggap remeh , harus diselesaikan sampai tuntas