Foto: sindonews.com
Jakarta, Hukumku - M. Yusuf Muchtar, pria berusia 52 tahun, mantan pegawai Kejaksaan RI diamankan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi pada Selasa (24/10) siang.
Yusuf diamankan karena diketahui melakukan aksi pemerasan kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Cimahi. Untungnya aksi ini diketahui setelah mendapat laporan dari pihak sekolah sehingga Kejari Cimahi langsung melakukan penangkapan.
“Kami melakukan operasi tangkap tangan terhadap seseorang yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan,” ucap Arif Raharjo, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi.
Aksi ini bermula ketika Yusuf datang ke SMPN 1 Cimahi pada hari Selasa (24/10). Dia datang dan mengaku merupakan jaksa dari Kejari Cimahi kepada pihak sekolah. Yusuf mengatakan bahwa Kejari Cimahi saat ini sedang mengusut permasalahan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 1 Cimahi. Yusuf memeras kepala sekolah dan meminta uang Rp 15 juta agar permasalahan ini tidak dilanjutkan oleh Kejari.
“Dia memberikan ancaman soal persoalan PPDB yang katanya ditangani oleh kejaksaan. Dia bisa tutup kasusnya kalau memberikan sejumlah uang. Uang yang diminta Rp 15 juta, karena sekolah ketakutan, lalu pihak SMP tersebut hanya memberi uang Rp 1 juta,” tambah Arif.
Diketahui, dalam melancarkan aksinya, Yusuf menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Kejaksaan RI. Pakaian tersebut lengkap dengan atribut dan membuat pihak sekolah merasa terintimidasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Yusuf ternyata mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tahun 2021. Saat ini, kasus Yusuf telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Cimahi untuk diproses secara hukum.
Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!
__
Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
mata duitan
orientasinya udah duit si bukan pengabdian
orang dibutakan dengan uang
contoh orang kaoo butuh duit apa aja dilakuin
lah udah jadi mantan juga lu pak