Foto: Antara
Jakarta, Hukumku - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah menggunakan uang senilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari tindakan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk pergi ibadah umroh di Tanah Suci.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan informasi ini dalam sebuah konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat. Selain SYL, uang tersebut juga digunakan oleh Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH).
Alexander menjelaskan bahwa kasus korupsi di Kementan dimulai saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian untuk periode 2019-2024. Dalam jabatan tersebut, SYL membuat kebijakan pribadi, termasuk pengumpulan dana melalui pemungutan dan setoran dari ASN di Kementan, untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarganya.
Pengumpulan dan penerimaan dana ini berlangsung antara tahun 2020 hingga 2023. SYL memerintahkan KS dan MH untuk melakukan penarikan uang dari unit-unit di lingkup eselon I dan II. Ini mencakup penyerahan uang secara tunai, transfer rekening bank, dan pemberian dalam bentuk barang atau jasa.
Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para direktur jenderal, kepala badan, dan sekretaris eselon I. Besaran nilai yang ditentukan oleh SYL berkisar antara 4.000 hingga 10.000 dolar AS. Uang ini diterima secara rutin setiap bulan dengan menggunakan mata uang asing.
SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. SYL juga dihadapkan pada dakwaan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!
__
Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!
ini niat nya apa dah bingung
ini hukum di islam apa ya namanya?
wah di pake umroh guys, untung ga haji ya
Hampir semua Mentri Jokowi terindikasi Korupsi?, namun yang ikut arus di pastikan selamat dan bahagia sampai neraka😎