Foto: Istimewa
Jakarta, Hukumku - 3 auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dengan Achsanul Qosasi, Anggota III BPK sebagai tersangka.
“IPS selaku Kepala Auditorat IIIC pada BPK RI, JH selaku Kasub Auditorat IIIC1 pada BPK RI, dan BBT selaku Auditor BPK RI,” ucap Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Selasa (21/11) mengenai siapa saja auditor yang diperiksa.
Tidak hanya mereka, penyidik memeriksa juga FW selaku Asisten Direktur Hotel Grand Hyatt Jakarta karena merupakan lokasi uang sejumlah Rp 40 M diserahkan kepada Achsanul Qosasi. Penyidik juga memeriksa H selaku Direktur Keuangan PT Bio Konversi.
Catatan
Dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia di antaranya Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1941 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU no. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
pas yang lain langsung tiarap dulu nih
semoga menjadi jera bagi pihak lain
yu siapa lagi yang ikutan ngaku aja mending
sukurin
solidddddddddd