top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Lanjut! 3 Auditor BPK Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS


Foto: Istimewa


Jakarta, Hukumku - 3 auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dengan Achsanul Qosasi, Anggota III BPK sebagai tersangka.


“IPS selaku Kepala Auditorat IIIC pada BPK RI, JH selaku Kasub Auditorat IIIC1 pada BPK RI, dan BBT selaku Auditor BPK RI,” ucap Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Selasa (21/11) mengenai siapa saja auditor yang diperiksa.


Tidak hanya mereka, penyidik memeriksa juga FW selaku Asisten Direktur Hotel Grand Hyatt Jakarta karena merupakan lokasi uang sejumlah Rp 40 M diserahkan kepada Achsanul Qosasi. Penyidik juga memeriksa H selaku Direktur Keuangan PT Bio Konversi.


Catatan

Dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia di antaranya Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1941 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU no. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!

7 Comments


jindyedanta
jindyedanta
Nov 28, 2023

pas yang lain langsung tiarap dulu nih

Like

celvinreno
celvinreno
Nov 28, 2023

semoga menjadi jera bagi pihak lain

Like

demililola
demililola
Nov 27, 2023

yu siapa lagi yang ikutan ngaku aja mending

Like

tomihendra
tomihendra
Nov 25, 2023

sukurin

Like

dedenfirman
dedenfirman
Nov 24, 2023

solidddddddddd

Like
bottom of page