Legal drafting adalah suatu istilah dalam ranah hukum dan merupakan unsur penting dalam praktik hukum. pemahaman mengenai keseluruhan legal drafting sangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi.
Legal drafting adalah istilah yang merujuk pada perancangan hukum. dalam penyusunan legal drafting ini harus berpedoman pada teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal.
Apa Itu Legal Drafting
Legal drafting adalah istilah yang berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum, baik perorangan dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama, ataupun perjanjian/kontrak. Jadi, legal drafting adalah proses perancangan naskah hukum yaitu dalam pembuatan rancangan peraturan atau rancangan keputusan, atau rancangan perjanjian.Tujuan dari legal drafting adalah untuk membuat dokumen hukum yang jelas, komprehensif, dan berlaku secara hukum.
Legal drafting sangat krusial dalam praktik hukum karena dokumen hukum adalah landasan dari segala transaksi bisnis, perjanjian, kontrak, tindakan hukum, dan keputusan pengadilan.
Kesalahan dalam legal drafting dapat memiliki konsekuensi yang serius, termasuk sengketa hukum, kerugian finansial, dan kerugian reputasi. Oleh karena itu, penggunaan keterampilan legal drafting yang baik sangat penting dalam praktik hukum untuk memastikan bahwa dokumen hukum mencapai tujuan mereka dengan baik dan memberikan perlindungan yang tepat bagi pihak yang terlibat.
Proses dan Teknik Legal Drafting
Terdapat beberapa proses dan teknik penulisan hukum dalam penyusunan legal drafting. Proses ini sangat penting demi terciptanya produk hukum yang komprehensif.
Penyusunan legal drafting harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Oleh karena itu, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum.
Proses atau penyusunan legal drafting umumnya diatur oleh empat prinsip yaitu:
1. Pembentukan Garis Besar Dengan Cara yang Runtut
draft harus: sedetail mungkin, jelas dan runtut, serta mampu memenuhi pertimbangan relevansi, kesatuan isi, kronologi dan koherensi sehingga setiap paragraf harus mengandung satu poin utama.
2. Penekanan Pada Susunan Fakta
Penekanan yang mendalam harus diberikan pada cara di mana fakta-fakta kasus diatur. Fakta-fakta harus disusun langkah demi langkah untuk mencerminkan analisis masalah yang terorganisir. Harus ada keseragaman dan konsistensi dalam penyajian gagasan.
3. Gaya Dan Bahasa
Gaya bahasa harus disampaikan secara sederhana dengan penggunaan istilah hukum yang paling tepat yang akan menyampaikan fakta secara tepat dan sederhana. Bahasanya juga harus sederhana dan tanpa cela. harus menghindari paragraf yang tidak logis, tanda baca yang buruk, ejaan yang salah, dan bahasa lain yang membuat dokumen yang menjanjikan menjadi tidak berharga.
4. Karakter Fisik
Naskah biasanya harus diketik di atas kertas berkualitas standar (20 x 30 cm) dengan margin 4 cm. di sisi atas dan kiri dan 2,5 hingga 4 cm. di sisi kanan dan bawah.
Tahapan umum dalam penyusunan legal drafting, yaitu pemahaman kasus, perencanaan struktur, penelitian hukum, pemilihan istilah dan bahasa, penyusunan klausa-klausa, pengeditan dan revisi, pemeriksaan hukum, validasi dan persetujuan, serta penyerahan dan penyelesaian.
Contoh Legal Drafting
Terdapat berbagai jenis dokumen hukum yang melibatkan proses legal drafting. Berikut adalah beberapa contoh spesifik dari dokumen-dokumen tersebut:
Kontrak: Kontrak adalah perjanjian tertulis antara dua atau lebih pihak yang menetapkan hak dan kewajiban mereka. Contoh kontrak meliputi kontrak jual beli, kontrak sewa, perjanjian kerjasama, perjanjian pinjaman, dan lain sebagainya.
Wasiat: Dokumen yang menetapkan bagaimana harta benda seseorang akan didistribusikan setelah kematiannya. Ini termasuk wasiat dan perjanjian penasehat perancangan estate (trusts)
Surat Kuasa: Dokumen yang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk bertindak atas nama pemberi kuasa dalam hal-hal tertentu. Ini bisa menjadi surat kuasa umum atau surat kuasa khusus, tergantung pada ruang lingkup dan batasannya.
Perjanjian Penyelesaian Sengketa: Dokumen yang mengatur cara penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang bersengketa. Ini mencakup perjanjian arbitrase, perjanjian mediasi, dan perjanjian penyelesaian lainnya.
Perjanjian Kerja: Dokumen yang mengatur hubungan antara majikan dan karyawan. Ini mencakup ketentuan mengenai gaji, jadwal kerja, hak dan kewajiban karyawan, serta berbagai aspek lain dari hubungan kerja.
Pembuatan Legal Drafting dengan Ahlinya Hanya di Hukumku
Setelah membaca pengertian dan panduan lengkap di atas, Anda sekarang memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai legal drafting beserta cara pembuatannya dan pengaplikasiannya. namun, tetap saja terkadang kita mengalami kebingungan dan keraguan apabila tahap pembuatan tidak dibantu dengan ahlinya. Untuk itu Hukumku hadir sebagai solusi.
Hukumku menyediakan jasa yang siap membantu permasalahan hukum anda. Termasuk di dalamnya adalah pembuatan legal drafting. Beberapa advokat dan ahli hukum yang sangat terampil siap untuk konsultasi dan membantu anda dalam pembuatan legal drafting yang efektif, baik, dan benar
Comments