Mahkamah konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang pembacaan sengketa hasil pilpres 2024 pada senin, 22 April 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dan juga gugatan dari pasangan calon 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, maka mahkamah berkesimpulan bahwa eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan dan permohonan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat
Mahkamah Konstitusi telah meninjau argumen yang diajukan oleh Anies-Cak Imin, yang mendesak agar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi. Namun, menurut penilaian Mahkamah, argumen tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Putusannya sudah diketahui bahwa seluruh dalil yang dikemukakan oleh pemohon 01 dan 02 terkait dengan kecurangan pemilu, penyalahgunaan kekuasaan, nepotisme, penyalahgunaan bansos semua dinyatakan oleh mahkamah bahwa tidak terbukti dan ditolak” Ucap Yusril Ihza Mahendra pada saat konferensi pers di Gedung MK.
Meskipun begitu, selama proses pengadilan, tiga hakim dari Mahkamah Konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Namun, pendapat ini tidak berpengaruh terhadap keputusan akhir Mahkamah, yang bersifat final dan mengikat.
Hotman Paris Hutapea, advokat dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa ia sudah memiliki kecurigaan sejak awal bahwa dua hakim dari Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan pendapat yang berbeda, atau dissenting opinion, dalam keputusan sidang sengketa Pilpres 2024.
"Sejak awal pemeriksaan saksi dan bukti, saya curiga kepada dua hakim, saya selalu bisik-bisik, kenapa itu orang kalau ada bukti yang kira-kira menguntungkan 01 03, langsung dicecar, kalau itu merugikan 02," Ungkap Hotman Paris seusai sidang.
Comentários