iPhone 16 dilarang masuk Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku. Lantas, apa regulasi pemerintah Indonesia yang menjadi alasan pelarangan?
Pelarangan penjualan iPhone 16 ditetapkan lantaran produk tersebut belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKD). Transaksi yang dilarang ini menandakan bahwa iPhone 16 masih berstatus ilegal untuk diperjualbelikan.
Artikel ini menjelaskan alasan iPhone 16 dilarang di Indonesia, aturan TKDN yang menjadi penyebabnya, dan dampaknya pada bisnis Apple.
Mengapa iPhone 16 Tidak Masuk Indonesia?
Alasan utama mengapa iPhone 16 tidak dirilis di Indonesia yakni ketidakpatuhan terhadap aturan TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri. Lebih tepatnya karena mereka tidak punya sertifikat TKDN senilai 40 persen.
Angka tersebut dibutuhkan untuk memasarkan produk di Indonesia, sebagaimana peraturan yang berlaku. Adapun sertifikat ini dapat dapat diperoleh dengan investasi tertentu, misal inovasi, membuat pabrik manufaktur atau aplikasi.
Sebagaimana diwartakan Metro TV News, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, menjabarkan tentang Apple yang kurang baik dalam menjalankan komitmen investasinya. Perlu diketahui bahwa Apple punya komitmen membayar 1,7 triliun rupiah dalam delapan tahun terakhir.
Bagaimana regulasi terkait TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) memengaruhi iPhone 16? Untuk memahami gambaran singkatnya, Anda bisa memantau penjelasan tentang TKDN serta aturannya.
Regulasi Pemerintah yang Menjadi Alasan Pelarangan iPhone 16
Dikutip dari laman PUK BBKKP Kemenperin, TKD merupakan nilai bahan terkandung yang ada di dalam sebuah produk. Jika mengacu kepada namanya, Tingkat Komponen Dalam Negeri, berarti ada komponen yang berasal dari industri lokal.
Pemberlakuan TKDN dalam berbagai produk ini ditujukan untuk mengembangkan dan memberdayakan industri dalam negeri. Dengan begitu, berbagai perusahaan lokal bisa membantu menguatkan pondasi sektor industri Indonesia.
Adapun aturannya sekarang punya batas minimal 25 persen untuk TKD serta 40 persen untuk Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Kemudian dalam perhitungannya dilakukan dengan cara yang sudah ditetapkan.
Sesuai Peraturan Kementerian Perindustrian No. 25 Tahun 2016, TKDN dihitung dengan cara membandingkan harga barang jadi yang dikurangi harga komponen luar negeri (terhadap harga barang jadinya).
TKDN = Harga Barang Jadi-Harga Komponen Luar Negeri/Harga Barang Jadi x 100
Bagaimana Pelarangan Ini Mempengaruhi Pangsa Pasar Apple di Indonesia?
Dari berbagai keterangan di atas, bagaimana pelarangan ini memengaruhi pangsa pasar Apple di Indonesia? Jika Apple tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah, barang yang diperjualbelikannya pun distatuskan ilegal.
Kondisi ini memang sudah dikonfirmasi oleh kementerian yang punya kewenangan di sektor perindustrian tersebut. Lalu, bagaimana dengan rincian kondisi setelah penetapan ilegalnya produk iPhone 16?
Kita bisa memproyeksikan berbagai dampak negatif yang akan diterima Apple, khususnya terhadap pangsa pasarnya di negara ini. Pertama-tama, penjualan produk akan dihentikan hingga mereka mematuhi peraturan.
Kemudian, mereka juga akan dilarang mendistribusikan barang ke negara Indonesia dengan cara apapun. Berhubungan dengan poin kedua ini, ada rumor bahwa sejumlah iPhone 16 masuk di Indonesia secara tidak sah.
Bukan hanya itu, para pedagang lokal yang biasa menjadi penjual barang keluaran Apple tersebut akan kehilangan rezekinya. Mereka secara mau maupun tidak mau harus berhenti berjualan produk iPhone di toko, baik online maupun offline.
Langkah yang Dapat Dilakukan Apple untuk Mematuhi Aturan
Apa langkah yang dapat dilakukan Apple untuk mematuhi aturan pemerintah Indonesia? Ada berbagai langkah yang bisa dilakukan Apple untuk memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku terkait TKDN.
Sebagai tips pertama, Apple harus meningkatkan komponen lokal agar syarat TKDN mereka terpenuhi. Sehubungan dengan itu, pihak iPhone 16 memang sudah mengajukan komitmen investasi senilai 158 miliar rupiah kepada pemerintah. Keputusan terkait hasil ajuan ini masih dalam proses pertimbangan pihak yang berwenang.
Apple juga bisa mengupayakan lobi dan negosiasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mereka harus berkomunikasi dengan pihak terkait yang mengurus TKDN, sehingga status perusahaan bisa dipertimbangkan kembali.
Langkah untuk menjalankan komunikasi ini perlu dilakukan secara formal, baik melalui surat resmi maupun email perusahaan kepada pemerintah. Melalui cara ini, kedua pihak bisa saling mengetahui regulasi dan kebutuhannya.
Penutup
Berdasarkan pembahasan di atas, iPhone 16 dilarang di Indonesia karena tidak patuh terhadap TKDN. Khususnya terhadap komitmen investasi perusahaannya yang dinilai tidak direalisasikan secara benar belakangan ini.
Peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi para pengusaha asal luar negeri maupun lokal untuk selalu menaati regulasi. Kepatuhan terhadap regulasi pemerintah tempat kita memasarkan produk menjadi hal yang cukup krusial.
Oleh sebab itu, diperlukan pembelajaran terhadap undang-undang daerah maupun peraturan yang berkaitan dengan penjualan di wilayah tersebut. Dengan menaati peraturan, bisnis Anda akan berjalan dengan baik-baik saja.