top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Pajak Perhotelan dan Perbedaan PPh dan Pajak 0.5% untuk Penginapan Harian


Berbagai pengusaha di bidang industri perhotelan dikenakan pajak tertentu untuk penginapan harian. Penghitungan pajak hotel dan penginapan harian berbeda-beda tergantung pihak yang menjalankan bisnis.


Lantas, jenis pajak apa saja yang dikenakan pada perhotelan di Indonesia? Artikel ini membahas jenis-jenis pajak di Indonesia untuk perusahaan atau pihak yang menjalankan bisnis perhotelan. Kemudian membahas pula perbedaan antara Pajak Penghasilan (PPh) reguler dan Pajak 0,5 persen, termasuk soal perhitungannya.


Jenis Pajak yang Dikenakan pada Perhotelan di Indonesia


Di Indonesia, ada beberapa jenis pajak perhotelan yang wajib dibayarkan pengusaha industri terkait. Sejumlah kategori pajak perhotelan di antaranya pajak daerah, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak reguler, dan pajak 0,5%.


Berikut penjelasan masing-masing jenis pajak yang berlaku untuk perhotelan.


Pajak Daerah


Pajak daerah yang dikenakan pada perhotelan di Indonesia merujuk pada kebijakan pemerintah Kabupaten atau Kota. Ketentuan ini terlampir dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah dengan ketentuan maksimal 10 persen.


PPN


PPN atau Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan sebesar 10 persen berdasarkan Pasal 3 ayat (1) 43/PMK.010/2015. Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi hotel maupun villa yang melebihi Rp4,8 miliar atau terdaftar Pengusaha Kena Pajak (PKP).


Pajak Reguler


Pajak umum atau pajak reguler diberlakukan untuk industri perhotelan berdasarkan PPh Pasal 17. Dihitung berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak dengan nilai persenan berbeda, mulai 5% (penghasilan sampai Rp50 juta), 15% (Rp50 juta-Rp250 juta), 25% (Rp250 juta-Rp500.000.000), dan 30% (di atas Rp500.000.001).


Pajak 0,5% (PPh Final)


Berbeda dari yang umum, tarif PPh final ditetapkan sebesar 0,5 persen seandainya pihak yang menjalankan usaha perhotelan. Secara khusus dikenakan untuk pengusaha kecil dan menengah dengan omset di bawah Rp4,8 miliar/tahun.


Perbedaan PPh dan Pajak 0,5% di Bisnis Perhotelan


Gambaran umum perbedaan PPh reguler dengan Pajak 0,5 persen dapat dipantau dari angka penghasilan perusahaan. PPh reguler pada hotel besar dengan kisaran pendapatan pajak kena penghasilan di atas 4,8 miliar rupiah, harus bayar senilai 5-30 persen.


Angka pajak reguler ini dibedakan atas 5 persen untuk penghasilan kena pajak sampai Rp50.000.000, 15 persen untuk Rp50.000.000-Rp250.000.000, 25 persen untuk Rp250.000.000-Rp500.000.000, dan 30 persen untuk di atasnya.


Sementara itu, menurut PP Nomor 23 Tahun 2018, pajak 0,5% dikenakan pada usaha kecil dan menengah. Ketentuan ini hanya berlaku bagi para pengusaha hotel yang mempunyai omset di bawah Rp4,8 miliar.


Contoh Perhitungan PPh reguler


Suatu perusahaan mempunyai laba bersih senilai Rp5 miliar rupiah dan seluruh biayanya Rp4 miliar. Oleh sebab itu, angka penghasilan kena pajaknya adalah:


Penghasilan kena pajak = Rp5 miliar – Rp4 miliar

Penghasilan kena pajak = 1 miliar


Sebut misalnya perusahaan mendapatkan proporsi untuk tarif 12,5 persen sebagai fasilitasnya, maka dihitung:

Rp4,8 miliar : Rp5 miliar x Rp1 miliar

Tarif 12,5 persen: 960.000.000 rupiah


Penghasilan yang tidak kena pajak adalah Rp1 miliar – Rp960 juta, yakni Rp40.000.000.


Perhitungan pajak jadi:

12,5% x Rp960.000.000 + 25% x Rp40.000.000 = Rp130.000.000


Contoh Perhitungan PPh 0,5 persen


sumber informasi serupa, pajak 0,5 persen atas omset dihitung melalui rumus berikut.


PPh Final = Tarif PPh Final x Peredaran Bruto

=0,5 persen x Rp400.000.000

=Rp2.000.000 untuk setahun


Lantaran UU HPP menyebutkan bahwa peredaran bruto tidak kena pajak senilai Rp500.000.000. Perhitungan di atas tidak mengharuskan pengusaha untuk membayar PPh Final.


Contoh kapan hotel kecil bisa beralih dari pajak 0,5% ke PPh reguler dapat dipantau dari perusahaan yang mengembangkan bisnisnya. Namun sesuai peraturan yang berlaku PPh reguler akan dikenakan jika bisnis terkait memiliki omset di atas 4,8 miliar setahun.


Kesimpulan


Berdasarkan pembahasan tentang pajak perhotelan dan penginapan harian di atas, kita dapat melihat bahwa terdapat berbagai jenis kewajiban yang mesti dibayar pengusaha. Di antaranya ada pajak daerah, PPN, PPh reguler, dan Pajak 0,5 persen.

Berhubungan dengan itu, Pajak reguler hanya diberlakukan untuk bisnis hotel besar dengan total laba bersih Rp4,8 miliar/tahun. Sementara pajak 5 persen berlaku bagi pengusaha kecil maupun menengah yang omsetnya dibawah angka itu.


Anda bisa konsultasi dengan tim Hukumku terkait masalah perpajakan ini. Kami menyediakan layanan berupa jasa konsultasi pajak secara online.


Ayo konsultasi dengan tim Hukumku dan tuntaskan kebutuhan pembayaran pajak perhotelan Anda!






Comments


bottom of page