Foto: Syakirun Niam/Kompascom
Jakarta, Hukumku - Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Setjen KPK) mengatakan bahwa 78 pegawai internal KPK yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK akan dikenakan sanksi minta maaf secara langsung dan terbuka.
Eksekusi hukuman permohonan maaf ini akan dilaksanakan sejak 15 Februari hingga tanggal 22 Februari 2024. Sekjen juga membentuk Tim Pemeriksa terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang diperiksa.
KPK juga sudah memindahtugaskan pegawai-pegawai tersebut ke unit kerja lainnya sebagai upaya mitigasi dan memastikan mereka tetap melaksanakan kewajibannya. Selain itu, KPK juga akan melakukan beberapa perubahan seperti revisi proses bisnis di lingkungan Biro Umum termasuk pengelolaan Rutan KPK, sidak rutin ke Rutan KPK, dan menambah pemasangan CCTV.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan bahwa mereka menyesalkan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena hanya menjatuhkan sanksi permintaan maaf. MAKI sendiri mengatakan bahwa sanksi itu menjadi bahan tertawaan. Putusan itu dianggap sulit diterima oleh logika karena pungli merupakan bagian dari korupsi. MAKI merasa seharusnya kasus ini diusut oleh polisi atau kejaksaan karena termasuk unsur pidana.
Catatan
Berdasarkan Undang-undang Indonesia, Pungli merupakan salah satu tindakan yang termasuk ke dalam tindak pidana korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
masalah hukum harus dituntaskan secara adil