Foto: Dok. Polda Sumut
Jakarta, Hukumku - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Medan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumatera Utara (Sumut). Hal ini karena mereka terseret kasus pemerasan caleg DPRD Medan. Anggota Bawaslu itu sendiri bernama Azlansyah Hasibuan. Ketua Bawaslu Sumut , M Aswin Diapari juga telah mengkonfirmasi hal ini.
“Jadi yang diduga Azlan Hasibuan, anggota Bawaslu Medan,” ucap Aswin pada Rabu (15/11).
Selain Azlan, Polda Sumut juga menangkap dua warga sipil bernama FH (29) dan IG (25). Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
“Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan,” ucap Kombes Hadi.
Diketahui pelaku mempersulit pengurusan administrasi persyaratan untuk menjadi anggota DPRD Kota Medan. Hal ini membuat korban melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib. Dari pelaku berhasil diamankan uang sebesar Rp 25 juta saat OTT. Polisi sendiri menyatakan bahwa masih dilakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada korban lain.
Bawaslu RI sendiri menonaktifkan anggota Bawaslu Medan yang terjaring OTT. Selain itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan bahwa pelaku terancam diberhentikan secara tidak hormat.
Catatan
Pemberhentian anggota Bawaslu yang melakukan tindak pidana baru bisa dilakukan jika kasusnya sudah diputus oleh pengadilan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pidana pemerasan sendiri diatur pada Pasal 368 KUHP dan dalam KUHP Baru pada Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
ya ampun
malah petakilan lagi
kok bisa badan pengawas malah kena OTT
agak laen memang bawaslu satu ini
di kasih gaji buat ngurusin rakyat malah meras caleg