top of page

Permohonan Intervensi Ditolak, Denny Indrayana Dkk. Tidak Bisa Terlibat Dalam Perkara Anwar Usman

Gambar penulis: HukumkuAdminMAHukumkuAdminMA
Anwar Usman

Foto: Istimewa


Jakarta, Hukumku - Putusan sela dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait permohonan intervensi Denny Indrayana.


Diputuskan bahwa PTUN menolak permohonan intervensi Denny Indrayana beserta Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) untuk bisa mengikuti gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Permohonan intervensi ini terkait perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT Putusan ini tertuang dalam putusan sela tanggal 31 Januari 2023.


“Menolak permohonan dari pemohon intervensi I atas nama Denny Indrayana, S.H., L.L.M., Ph.D,” ucap sebagian putusan yang tertulis pada SIPP PTUN Jakarta.


Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selesinus, mengatakan bahwa penolakan ini diberikan karena hakim tidak memerlukan pihak lain dalam perkara tersebut. Padahal Petrus merasa bahwa mereka perlu diikutsertakan mengawal perkara tersebut, Petrus juga mengatakan bahwa Denny Indrayana, TPDI, dan Perekat Nusantara memiliki kepentingan dalam perkara ini karena mereka yang melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).


Diketahui bahwa saat ini, Anwar Usman sedang mengajukan gugatan untuk memulihkan kembali posisinya sebagai ketua MK periode 2023-2028. Hal ini karena Anwar Usman tidak terima dicopot dari jabatan sebagai ketua MK.


Catatan

Permohonan intervensi adalah permohonan untuk mengikutsertakan pihak ketiga dalam suatu proses persidangan yang sedang berlangsung. Pengaturan tentang permohonan intervensi ada dalam literatur hukum Rc (Reglement of de Burgerlijke Rechtvordering) dan Yurisprudensi. Permohonan intervensi juga dapat ditemukan dalam buku pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Buku II, Edisi 2007, Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!


Jangan lupa download aplikasi kami di App Store dan Playstore! 


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

bottom of page