Foto: Thinkstock
Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!
Jakarta, Hukumku - Kuasa hukum korban perundungan yang melibatkan siswa SMA Internasional telah menolak diversi yang diterapkan dalam kasus kliennya. Dirinya mengatakan pihak keluarga korban sudah yakin akan berjuang sampai pengadilan.
“Kami sudah membicarakan sampai detik ini klien kami akan terus fight sampai pemeriksaan dan putusan di pengadilan,” ujar Kuasa Hukum korban, Muhammad Rizki Firdaus, Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
Walaupun demikian, upaya diversi nanti akan tetap ditempuh. Hal itu karena upaya diversi ada dalam aturan hukum untuk kasus anak.
“Kita pasti akan tempuh karena itu adalah kewajiban formil undang-undang di kepolisian yang secara formil mengatakan harus dilakukan di kejaksaan sampai pengadilan itu kita adakan,” ujar Rizki.
Diversi hanya berlaku jika yang terlibat tindakan kriminal adalah berstatus anak. Sedangkan dalam kasus perundungan ini, ada pelaku yang bukan dikategorikan sebagai anak.
“Kita tidak boleh salah tafsir, karena undang-undang bukan perdamaian saat mengatakan diversi. Diversi hanya berlaku jika anak dengan anak. Ketika terduga pelaku bukan anak maka tidak ada diversi,” ungkap Rizki.
Polisi telah mengungkapkan perkembangan baru untuk kasus perundungan atau bullying yang melibatkan siswa SMA Internasional. Sebanyak 12 orang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi total yang ditetapkan sebagai tersangka berjumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka.” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3/2024).
Empat tersangka diantaranya adalah E (18), R (18), J(18), dan G (19). Sedangkan ada 8 orang yang ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP. 1 orang anak saksi lainnya dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170.
Sedangkan 7 ABH diduga melakukan kekerasan yang mengacu pada tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Catatan
Berdasarkan Undang-Undang di Indonesia, Diversi adalah pengalihan atau penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi tersebut dalam peraturan Undang-Undang diatur pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
Comments