Jakarta, Hukumku - Senin (22/4/2024) adalah hari yang ditunggu-tunggu oleh banyak pihak terkait dengan sidang pembacaan putusan oleh mahkamah konstitusi (MK). Putusan ini terkait dengan sengketa perkara perselisihan hasil pemungutan umum (PHPU) presiden 2024.
Sidang pembacaan putusan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Hasil yang dibacakan hakim konstitusi merupakan buah dari rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang sudah dilaksanakan dari tanggal 6 april 2024 hingga 21 april 2024. Hingga saat ini, terdapat 8 hakim konstitusi yang menangani hasil sengketa pilpres.
Sidang putusan ini merupakan imbas dari permohonan gugatan dari pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Manajer program perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (perludem) Fadli Ramadhanil mengungkapkan potensi MK mengabulkan atau menolak gugatan dalam sengketa hasil pemilihan presiden 2024 mempunyai peluang sama besar.
Menurut Fadli Ramadhanil, dalil-dalil yang akan dibuktikan pada sidang sengketa pilpres adalah masalah konstitusional terkait administrasi saat pencalonan Gibran, sistem rekapitulasi suara, dan politisasi bansos.
"Kalau mengabulkan, nanti akan dilihat seberapa jauh dan seperti formula amar putusan yang dikabulkan," Ujar Fadli, Minggu (21/04/2024).
Salah satu yang dipermasalahkan oleh penggugat adalah diubahnya salah satu dasar hukum putusan MK Nomor 90 tahun 2023 tentang perubahan syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu. Hal ini yang disebut memuluskan langkah Gibran menjadi cawapres Prabowo. Putusan tersebut juga yang dianggap sebagai praktik nepotisme dalam kancah perpolitikan nasional.
"PR-nya yang perlu kita nanti, seberapa yakin hakim MK dengan bukti-bukti yang sudah diajukan di persidangan, "Kalau ditolak, upaya untuk mengkoreksi hasil pemilu tinggal satu-satunya di MK, ya artinya kekacauan Pemilu 2024 tak lagi bisa dikoreksi” Ucap Fadli.
Selanjutnya menurut Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, peluang MK mengabulkan gugatan pemohon masih terbuka.
"Perkiraan saya sebagian besar para hakim MK sebagai 'Penjaga Konstitusi' dalam semua aspek penyelenggaraan negara tentu mempertimbangkan betapa lemahnya penerapan azas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu kita kali ini” kata Hadar.
"Namun sebagian hakim MK akan menggunakan pertimbangan praktis dan pragmatis dalam mengambil keputusannya," sambung Hadar.
Peluang putusan MK nantinya tentu masih bisa dikabulkan dan ditolak. Namun yang patut diperhatikan adalah kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi dampak sosial dan keamanan pasca putusan.
Menurut Hadar, jika MK memutuskan tidak mengabulkan gugatan kedua kubu, maka akan ada gelombang ketidakpuasan dan penolakan dari sebagian masyarakat.
Comments