Pada April 2026, pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengubah peta fasilitas pajak bagi pelaku usaha. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 membatasi penerima fasilitas Pajak Penghasilan Final 0,5 persen dan memperkenalkan sejumlah mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan insentif pajak.
Perubahan ini berdampak langsung pada PT, CV, Firma, Perseroan Perorangan, hingga pelaku usaha yang menjalankan profesi tertentu. Banyak badan usaha yang sebelumnya menikmati tarif final 0,5 persen kini harus kembali menggunakan mekanisme Pajak Penghasilan umum. Lalu, apa saja perubahan yang dibawa tarif pajak UMKM 2026 dan bagaimana dampaknya bagi wajib pajak badan? Berikut kami sajikan analisis yuridis terkait PP No. 20 Tahun 2026.
Apa yang Berubah dalam PP 20 Tahun 2026?
Secara umum, perubahan pph final 0,5% pada peraturan terbaru ini membawa beberapa perubahan penting:
- PT, CV, dan Firma tidak lagi berhak menggunakan PPh Final 0,5 persen
- Perseroan Perorangan tetap memperoleh fasilitas PPh Final
- Batas waktu fasilitas bagi Perseroan Perorangan dihapus
- Jasa profesional tertentu tidak dapat memanfaatkan tarif final
- Pemerintah memperkenalkan aturan penggabungan omzet
- Suap dan gratifikasi tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan fasilitas pajak benar benar digunakan oleh pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan.
Penyempitan Subjek Wajib Pajak Badan Penerima Fasilitas
Perubahan paling fundamental bagi Wajib Pajak Badan adalah pembatasan subjek penerima fasilitas PPH Final 0,5%. Di bawah PP No. 55 Tahun 2022, fasilitas masih dapat dimanfaatkan oleh badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), Persekutuan komanditer (CV), Firma, koperasi dan perseroan perorangan dengan jangka waktu tertentu.
Sementara itu, PP No. 20 Tahun 2026 yang hanya memberikan fasilitas ini kepada Wajib Pajak orang pribadi, perseroan perorangan dan koperasi. Sedangkan CV, Firma dan PT dikeluarkan dari daftar penerima fasilitas PPh Final 0,5%.
Secara yuridis, perubahan ini merupakan penyempitan ruang lingkup subjek hukum penerima fasilitas. Rasionalitasnya dapat dibaca pada penjelasan otoritas, yang di mana fasilitas yang dirancang untuk usaha mikro, kecil dan menegah kerap kali dimanfaatkan kelompok usaha berskala besar melalui pemecahan entitas agar omzet atau peredaran bruto tetap di bawah ambang batas 4,8 miliar per tahun.
Ilustrasi
CV Maju Bersama memiliki peredaran bruto Rp2 miliar setahun. Di bawah rezim lama, CV ini cukup menyetor PPh final 0,5% × Rp2 miliar maka pajak terutangnya adalah sebesar10 juta rupiah. Setelah PP 20/2026, CV tidak lagi berhak atas fasilitas tersebut dan harus beralih ke rezim PPh umum, yakni dikenai tarif Pasal 17 jo.
Pasal 31E UU PPh atas penghasilan kena pajak (laba neto). Bila laba neto fiskal dari CV tersebut sebesar 300 juta rupiah dan seluruh peredaran brutonya di bawah Rp4,8 miliar, maka berlaku fasilitas pengurangan tarif 50% (Pasal 31E), sehingga tarif efektif 50% × 22% menjadi 11%.
PPh terutang menjadi 11% × Rp300 juta = 33 juta rupiah. Perubahan ini menunjukkan bahwa beralihnya dasar pengenaan dari peredaran bruto ke laba neto dapat menaikkan atau pada usaha bermargin tipis justru menurunkan beban pajak, sehingga setiap badan perlu menghitung ulang posisinya.
Baca Juga: PMK 15/2025 Sudah Berlaku! Simak Pembaruan Aturan Pemeriksaan Pajak
Penghapusan Jangka Waktu dan Kepastian Hukum bagi Perseroan Perorangan
Aturan peraturan pajak terbaru ini menghapus ketentuan Pasal 59 PP No. 55 Tahun 2022 yang membatasi jangka waktu fasilitas PPh final yaitu paling lama tujuh tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi dan empat tahun bagi perseroan perorangan. Dengan dihapusnya pasal tersebut, perseroan perorangan yang memenuhi syarat kini dapat memanfaatkan tarif 0,5 % tanpa batas waktu.
Implikasi yuridisnya berlawan arah dengan penyempitan subjek di atas, di satu sisi pembentuk peraturan mengetatkan akses bagi badan berskala besar, disisi lain memberikan kepastian hukum jangka panjang bagi badan kecil berbentuk perseroan perorangan. Bagi perseroan perorangan yang masa empat tahunnya akan berakhir, ketentuan ini menghilangkan kekhawatiran akan perubahan dari fasilitas pajak final.
Ilustrasi
PT Perorangan Karya Sendiri yang didirikan pada tahun 2022, seharusnya kehilangan fasilitas pada akhir 2025 karena batas empat tahun. Dengan PP 20/2026, sepanjang peredaran brutonya tetap di bawah 4,8 miliar rupiah dan tidak termasuk pengecualian yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka badan ini dapat terus menikmati tarif 0,5% pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Aturan untuk Mencegah Penyalahgunaan antara Perseroan Perorangan Profesional dan Penggabungan Omzet
PP No. 20 Tahun 2026 telah didesing untuk menutup celah hukum mendirikan perseorangan perorangan oleh kalangan profesional. Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) huruf b, perseorangan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan fasilitas PPh final 0,5%.
Ketentuan ini berkaitan erat dengan Pasal 56 ayat (3) huruf a dan ayat (4) yang menegaskan bahwa penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, hingga influencer media sosial maupun content creator dikeluarkan dari objek PPh final 0,5%.
Ilustrasi
Seorang konsultan mendirikan PT Perorangan agar penghasilan jasanya dikenai tarif final 0,5%, bukan tarif progresif orang pribadi. Setelah PP No. 20 Tahun 2026, skema ini tidak lagi berlaku sehingga penghasilan jasa profesional tersebut harus dikenai PPh dengan mekanisme umum.
Selanjutnya, PP No. 20 Tahun 2026 memperkenalkan pendekatan anti-fragmentasi melalui Pasal 58 PP No. 20 Tahun 2026. Secara sederhana, aturan pasal 58 ini, dibuat untuk mencegah pengusaha memecah usaha menjadi banyak badan usaha kecil demi tetap menikmati fasilitas pajak 0,5%.
Dalam hal ini, penentuan peredaran bruto tidak lagi dilihat per entitas atau per jenis penghasilan semata, melainkan merupakan jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha dan jasa pekerjaan beban baik yang dikenai PPh final maupun tidak final, termasuk yang diperoleh dari luar negeri.
Bahkan, dalam hal suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, Pasal 58 ayat (3) menegaskan bahwa ambang 4,8 miliar rupiah per tahun dihitung dari gabungan peredaran bruto suami dan istri, termasuk omset Perseroan perorangan yang didirikan keduanya.
Ilustrasi
Suami memiliki PT Perorangan dengan omzet Rp3 miliar dan istri memiliki PT Perorangan dengan omzet Rp2,5 miliar. Secara terpisah, masing-masing berada di bawah 4,8 miliar rupiah. Setelah penggabungan sesuai Pasal 58, total omzet menjadi Rp5,5 miliar yang melampaui ambang batas untuk menikmati pajak final sehingga kedua entitas tersebut kehilangan hak atas fasilitas PPh Final yang kemudian diharuskan beralih ke mekanisme umum.
Larangan Pembeban Suap dan Gratifikasi
Pasal 20 A PP No. 20 Tahun 2026, mengatur bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi dan pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan suap tidak dapat dibebankan sebagai biaya pengurangan penghasilan bruto. Larangan ini bahkan mencakup pemberian kepada pejabat publik asing. Ketentuan ini berlaku umum bagi seluruh Wajib Pajak Badan, termasuk PT umum yang tidak berhak atas PPh final.
Secara yuridis, ketentuan ini memperkuat prinsip deducticility, yakni prinsip mengenai biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan Pasal 9 Undang-undang Pajak Penghasilan.
Konsekuensinya, biaya yang sebelumnya mungkin disamarkan sebagai biaya entertainment tidak dapat lagi mengurangi laba kena pajak apabila terkait perbuatan pidana tersebut. Bagi Wajib Pajak Badan, ini menuntut tata kelola dan dokumentasi pengeluaran yang lebih ketat.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, PP No. 20 Tahun 2026 menggeser orientasi kebijakan PPh Final UMKM dari sekadar simplifikasi dan perluasan kepatuhan formal menuju penekanan pada ketepatan sasaran dan pencegahan penyalahgunaan.
Bagi Wajib Pajak Badan, implikasinya bersifat dua arah yaitu badan berskala besar yang berbentuk CV, firma, atau PT umum kehilangan akses ke tarif 0,5% dan kembali ke rezim PPh umum, sementara perseroan perorangan kecil memperoleh kepastian fasilitas tanpa batas waktu. Penambahan aturan penggabungan omzet, pengecualian jasa profesional, serta larangan pembebanan suap atau gratifikasi yang akan dibebankan sebagai biaya serta memberikan keadilan antar Wajib Pajak.
Bagi pelaku usaha berbentuk badan, langkah yang prudent adalah meninjau ulang status fasilitas, menghitung kembali beban pajak pada rezim umum dengan memperhatikan Pasal 31E UU PPh, serta memastikan tata kelola pengeluaran sesuai ketentuan baru.
Dengan demikian, PP No. 20 Tahun 2026 sebaiknya dibaca bukan sebagai pencabutan insentif, melainkan sebagai penataan agar fasilitas pajak benar-benar dinikmati oleh subjek yang menjadi tujuan awal kebijakan tersebut.
Apakah CV dan PT yang Berdiri Sebelum 22 April 2026 Masih Bisa Menggunakan PPh Final?
CV, firma, dan PT yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sesuai ketentuan sebelumnya. Pemerintah memberikan masa transisi sehingga badan usaha yang telah menggunakan skema tersebut tidak langsung kehilangan haknya setelah aturan baru berlaku.
Melalui ketentuan peralihan dalam PP 20 Tahun 2026, badan usaha yang sudah terdaftar sebelum 22 April 2026 masih dapat menerapkan tarif PPh Final 0,5 persen hingga jangka waktu pemanfaatan fasilitas yang diberikan berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 berakhir.
Seperti dilansir dari DDTC News, CV dan firma tetap dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM selama paling lama 4 tahun sejak terdaftar. Sementara itu, PT masih dapat menikmati fasilitas yang sama selama paling lama 3 tahun sejak tanggal pendiriannya.
Ketentuan ini ditegaskan dalam aturan peralihan PP 20 Tahun 2026 yang pada pokoknya menyatakan bahwa wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT selain PT perorangan, serta badan usaha milik desa yang telah memperoleh fasilitas PPh Final tetap dapat menggunakannya sampai jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya berakhir.
Dengan demikian, PP 20 Tahun 2026 tidak serta-merta menghentikan fasilitas PPh Final bagi seluruh CV dan PT. Pembatasan tersebut berlaku untuk badan usaha yang baru akan memanfaatkan fasilitas setelah berlakunya aturan baru, sedangkan badan usaha yang telah lebih dahulu terdaftar masih memperoleh perlindungan melalui ketentuan transisi.
Konsultasikan Peraturan Terbaru dari Berbagai Lini Sektor Industri Bersama Hukumku
Pastikan bisnis Anda tetap sesuai dengan peraturan terbaru di Indonesia. Hukumku sebagai penyedia jasa hukum yang didukung ribuan mitra advokat profesional dibidangnya siap membantu Anda. Hubungi kami sekarang!