Foto: Detik AP/Rahmat Mirza
Jakarta, Hukumku - Pembahasan mengenai pengungsi Rohingnya ramai dibicarakan di media sosial. Banyak pihak yang menolak dan juga tidak sedikit yang ingin membantu para pengungsi.
Diketahui pada Minggu (10/12), terdapat kapal lain yang membawa sekitar 400 pengungsi Rohingya di provinsi Aceh. Hal ini dikonfirmasi oleh Miftah Cut Ade, Ketua komunitas nelayan di Aceh. Miftah mengatakan terdapat dua perahu mendarat di Kabupaten Pidie dan Aceh Besar. Dengan penambahan ini, diperkirakan terdapat sekitar 1.400 orang pengungsi Rohingya di Aceh.
Sejumlah besar warga Aceh sendiri menolak kedatangan pengungsi Rohingya karena mereka tidak menjaga kebersihan dan juga karena sudah tidak ada lagi tempat untuk menampung mereka. Beni Murdani, warga Lhokseumawe juga mengatakan bahwa pengungsi Rohingya seringkali berulah. Mereka mencuri kelapa milik warga sekitar, melecehkan perempuan lokal, dan kaburnya pengungsi sehingga warga setempat disalahkan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kita harus menerima mereka? Apa dasar hukumnya?
Pemerintah Indonesia sendiri sampai saat ini tidak meratifikasi Convention Relating to the Status of Refugees (Konvensi 1951) dan Protocol Relating to the Status of Refugees (Protokol 1967). Hal ini membuat Pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi masuk ke wilayah Indonesia. Pemerintah Indonesia bisa saja menolak dan mengusir para pengungsi Rohingya dari wilayah Indonesia.
Akan tetapi, pemerintah mengatakan bahwa pengungsi Rohingnya tetap diterima di Indonesia atas dasar kemanusiaan. Hal ini dikonfirmasi oleh Menko Polhukam, Mahfud Md.
"Kita bisa menolak mentah-mentah. Tapi kita kan punya perikemanusiaan," ucap Mahfud Md.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kemanusiaan sementar pada pengungsi Rohingya dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat lokal.
Catatan
Berdasarkan Undang-undang Indonesia, walaupun kita tidak wajib menerima pengungsi, kita memiliki hukum yang mengatur mengenai penanganan pengungsi dari luar wilayah Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pemberian suaka untuk orang asing dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional dan memperhatikan hukum, kebiasaan, dan praktik internasional. Selain itu kita juga memiliki Peraturan Presiden Nomor 125 TAHUN 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri yang juga mengatur permasalahan penerimaan pengungsi. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
Jangan lupa download aplikasi kami di Playstore!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
UNHCR ga mau tanggung jawab ini ?
ini perlu klarifikasi dari UNHCR
Fokus negara sendiri aja baru urusi orang lain, kalo membahas perihal kemanusiaan masih banyak daerah2 , kabupaten, kota, yg butuh support . Jangan membantu orang lain tujuan pencitraan aja! !!!!!!!