top of page
Gambar penulisHukumkuAdminVA

Banding Ditolak, Rafael Alun Dihukum 14 Tahun Penjara!



Rafael Alun

Foto: Mulia/detikcom


Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!



Jakarta, Hukumku - Berita terbaru yaitu dari Rafael Alun Trisambodo. Banding dari mantan pejabat Ditjen Pajak ini ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 


Nama Rafael Alun mencuat usai tahun lalu terjerat pusaran kasus korupsi. Perbuatan korupsinya tersebut menjadi pandangan publik usai kasus penganiayaan anaknya, yaitu Mario Dandy viral di media sosial.


Pihak KPK hingga akhirnya menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus korupsi. Rafael Alun menjalani persidangan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian memutuskan Rafael Alun bersalah. Dia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, hakim juga memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara.


"Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara," kata hakim dalam amar putusannya dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).


Hakim pun menyatakan bahwa barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 yang berupa aset rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan.


"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita," kata hakim.


Berikut rincian barang bukti nomor 553-558 yang diminta hakim dirampas untuk negara yaitu:

 

  • 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan Rumah yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jalan Mendawai I No.92 Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0932 Tanggal 13 Februari 1980 berdasarkan Surat Ukur Nomor 7/1980 tanggal 10 Januari 1980 dengan luas 324 M2, atas nama Ernie Meike.


  • 1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan Rumah yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jalan Raya Srengseng No.36 RT.003/02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00952 tanggal 19 Desember 1994 berdasarkan Surat Ukur Nomor 10794/1994 tanggal 26 Oktober 2004 dengan luas 1.369 M2, atas nama Ernie Meike.


  • 1 (satu) bidang tanah seluas 236 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB No.12 dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00778 tanggal 23 Juni 2016 atas nama PT Bukit Hijau Asri berdasarkan Surat Ukur Nomor 00947/Maumbi/2016 tanggal 21 Juni 2016.


  • 1 (satu) bidang tanah seluas 245 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB No. 11 dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00779 tanggal 23 Juni 2016 atas nama PT Bukit Hijau Asri berdasarkan Surat Ukur Nomor 00948/Maumbi/2016 tanggal 21 Juni 2016.


  • 1 (satu) bidang tanah seluas 237 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD No. 6B dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00931 tanggal 21 Juni 2017 atas nama PT Bukit Hijau Asri berdasarkan Surat Ukur Nomor 01129/Maumbi/2017 tanggal 19 Juni 2017.


  • 1 (satu) unit Apartemen seluas 35,24 M2 Lantai 09, No Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prsetyo, berdasarkan alas hak berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Satuan Rumah Susun Signature Park Grande dengan Akta Notaris Vivi Novita Ranadireksa, S.H., M.Kn., Nomor 09 Tanggal 03 Mei 2019. 


Hakim juga memerintahkan untuk menyita dua unit kios di Kalibata City dan mobil VW Caravelle milik mereka. 


Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 10.079.095.519. Apabila tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (atau inkrah), maka harta bendanya disita oleh jaksa dan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


Rafael dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Catatan

Berdasarkan Undang-Undang di Indonesia, perampasan aset diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa “perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut”. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!



HUKUMKU

Hukum Untuk Semua



Komentarji


bottom of page