Pinjaman online kini memang bak menjadi penyelamat di saat kesusahan. Bagi sebagian orang yang sedang mengalami masalah finansial, pinjaman online menawarkan akses yang terjangkau tanpa jaminan dan dengan hanya bermodalkan internet serta e-KTP, pinjaman dana dapat dengan segera tersalurkan dalam hitungan menit saja.
Pinjol legal disediakan oleh fintech pendanaan yang hingga saat ini masih menjamur di Indonesia. Fintech tersebut harus sudah legal, terdaftar, dan berizin OJK. Fintech sebagai pihak pendanaan pinjaman tentu mewajibkan peminjam untuk membayar tepat pada waktunya.
Mungkin anda bertanya-tanya, apa saja risiko jika gagal membayar pinjol? berikut dalam artikel ini akan dibahas apa saja resiko dan solusi dari gagal bayar pinjol.
Apa saja Risiko Gagal Bayar Pinjaman Online?
Gagal bayar pinjaman online atau juga galbay pinjol dapat diartikan sebagai keadaan ketika seseorang tidak bisa membayar atau melunasi utangnya ke perusahaan penyedia pinjaman dana.
Ketika gagal bayar pinjol terjadi, anda patut berhati-hati karena banyak resiko yang harus anda hadapi. kewajiban peminjam dana untuk membayar pinjaman tertuang dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Sehingga pembayaran pinjaman adalah kewajiban yang harus ditunaikan.
Terdapat banyak resiko ketika anda gagal membayar pinjol legal, di antaranya adalah peningkatan utang akibat bunga dan denda, penurunan skor kredit dan blacklist SLIK OJK, diintimidasi debt collector, dan kemungkinan tindakan hukum dari lembaga pemberi pinjaman.
Risiko Gagal Bayar Pinjaman Online
Berikut ini merupakan risiko-risiko yang mungkin terjadi bila anda gagal membayar pinjol:
1. Peningkatan utang akibat bunga dan denda
Jika anda dengan sengaja tidak melunasi cicilan pinjaman tepat waktu maka akan dikenai bunga dan denda. bunga yang tinggi dan denda yang semakin waktu akan terus meningkat akan terus berlangsung dan secara akumulatif membuat utang Anda makin menumpuk.
Per tahun 2022, OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% - 24%.
2. Penurunan skor kredit dan blacklist oleh SLIK OJK
Pada saat anda mendaftar pinjaman online, pihak fintech akan meminta data diri seperti KTP, NPWP, KK, akun internet banking, dll. hal ini bertujuan agar apabila nantinya peminjam tidak membayar cicilan, maka fintech akan mendaftarkan identitas diri anda kepada daftar blacklist SLIK OJK.
Kalau sampai hal ini terjadi dan anda masuk daftar blacklist SLIK OJK, maka Anda akan kesulitan, atau bahkan tidak mungkin lagi mengharap bantuan pinjaman finansial kepada lembaga keuangan yang ada di Indonesia.
3. Intimidasi dari Debt Collector
Jika anda telat membayar cicilan pinjaman biasanya anda akan mendapatkan teror intimidasi dari debt collector. intimidasi biasanya berupa chat, email dan bahkan hingga panggilan telepon secara terus menerus. untuk pinjaman legal intimidasi dilakukan dengan cara mengingatkan menggunakan bahasa yang sopan. Namun, jika masih belum dibayar juga, tim debt collector akan melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya.
Untuk pinjaman dari fintech yang legal, sistem penagihan debt collector sudah diatur dan juga dalam pengawasan asosiasi fintech pendanaan Indonesia (AFPI). Tenaga penagih pun memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI sehingga penagihan pun dapat dilakukan dengan aman dan mudah dimonitor. Jika terjadi pelanggaran, OJK ataupun AFPI akan segera mengambil tindakan berupa sanksi.
3. Kemungkinan Tindakan Hukum dari Lembaga Pemberi Pinjaman
Walau hal ini jarang terjadi, namun dalam beberapa kasus tertentu, pihak fintech penyedia dana tidak segan-segan memproses kasus gagal bayar pinjol ke jalur hukum.
Kendati demikian, proses hukum untuk kasus tidak bayar pinjol legal hanya akan dikenakan sanksi perdata. Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan, utang piutang adalah ranah perdata, sehingga debitur yang tidak bisa membayar tidak akan dipidana.
Langkah-Langkah Menghadapi Ketidakmampuan Bayar Pinjol
Berikut ini merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghadapi ketidakmampuan bayar pinjol:
1. Restrukturisasi Pinjaman
Restrukturisasi kredit pinjaman adalah salah satu cara yang dapat anda lakukan untuk memperingan tagihan pinjaman online anda yang sudah memiliki denda. Pengajuan ini bisa anda diskusikan dengan fintech pendanaan pinjaman anda untuk menemukan solusi terbaiknya. Pihak fintech dapat melakukan restrukturisasi pinjaman dengan cara:
Memperpanjang durasi pelunasan pinjaman
Mengurangi tunggakan bunga pinjaman
Mengurangi tunggakan pokok utang
Menambah fasilitas pinjaman
Mengonversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara
Komunikasikan dengan jelas situasi keuangan anda agar pihak pinjol dapat membantu menemukan solusi terbaik untuk pelunasan hutang.
2. Negosiasi Pengurangan Bunga dan Denda
Solusi lainnya selain restrukturisasi pinjaman adalah negosiasi pengurangan bunga dan denda. komunikasikan dengan pihak fintech mengenai kesulitan anda ditambah dengan bunga dan denda yang sangat memberatkan. apabila pengajuan disetujui maka ada keringanan untuk anda mencicil pinjaman kedepannya.
Walaupun pada awalnya terkesan mudah dan praktis, namun pinjaman online masih saja menjadi hal yang berisiko berat. Mengingat hal itu, penting untuk selalu membaca dan memahami syarat dan ketentuan pinjaman sebelum mengajukannya, serta memastikan bahwa pembayaran dilakukan tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Comments