Foto: akurat.co
Jakarta, Hukumku - Kediaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di Bekasi, Jawa Barat, digeledah oleh polisi pada Kamis (26/10) pagi. Selain itu, rumah Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan juga digeledah oleh polisi.
Penggeledahan dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi mengatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Dalam rangka upaya penyidikan, guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi,” Ujar Kombes Trunoyudo, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Diketahui, kasus pemerasan SYL sudah diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Aduan tersebut terkait dugaan pemerasan yang dilakukan ketua KPK saat penanganan perkara kasus di Kementan pada tahun 2021.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan pada 6 Oktober. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Pihak kepolisian sudah mengagendakan untuk pemeriksaan Firli pada Jumat (20/10) pekan lalu. Akan tetapi, Firli tidak hadir dengan alasan terdapat kegiatan lain di KPK dan harus mempelajari materi pemeriksaan terlebih dahulu. Firli akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (24/10). Pemeriksaan tersebut memakan waktu kurang lebih 10 jam dan dilakukan oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.
Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!
__
Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
udah jadi tersangka kayaknya tadi ada di berita
kita lihat kelanjutan aksinya
wah bisa jadi titik awal nih
kalo di sunagakure yang kini gimmick doang si
Ini sandiwara ato beneran nih..