top of page

Sebut Yogyakarta Praktik Politik Dinasti, Cucu Sri Sultan HB X Tanggapi Pernyataan Ade Armando

Cucu Sri Sultan Hamengku Buwono X, Raden Mas Gustilantika Marrel Suryokusumo

Foto: Harian Merapi Samento Sihono


Jakarta, Hukumku - Pernyataan kontroversial Ade Armando mengenai Yogyakarta merupakan bentuk nyata politik dinasti makin keruh. 


Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan juga dosen Universitas Indonesia itu mengatakan bahwa Undang-undang (UU) keistimewaan Yogyakarta tidak benar karena Gubernur Yogyakarta tidak dipilih langsung oleh rakyat melainkan berdasarkan garis keturunan.


Cucu Sri Sultan Hamengku Buwono X, Raden Mas Gustilantika Marrel Suryokusumo atau biasa dipanggil Mas Marrel akhirnya angkat suara mengenai hal ini. Marrel mengatakan bahwa dia paham bahwa Ade Armando ingin mengkritisi mahasiswa, tapi dia merasa tidak perlu menyinggung status Keistimewaan Yogyakarta. Hal ini lantaran secara konstitusi Yogyakarta sudah dinyatakan sebagai daerah istimewa.


Marrel juga menjelaskan mengenai Amanat 5 September, sejarah mengenai pertanda bergabungnya Yogyakarta ke dalam Indonesia. Amanat 5 September sendiri merupakan dekrit kerajaan yang dikeluarkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII pada 5 September 1945. Dekrit ini berisi mengenai pernyataan integrasi Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman ke dalam Republik Indonesia.


Marrel juga mengingatkan mengenai status istimewa Yogyakarta yang sudah sah secara konstitusi dan aturan ini mendapatkan dukungan dari warga Yogyakarta. Dia juga mengatakan bahwa lebih baik dipahami terlebih dahulu konteks sejarah kenapa Yogyakarta mendapatkan hak istimewa.


Catatan

Berdasarkan Undang-undang Indonesia, keistimewaan DIY diakui Undang-undang Dasar 1945. Hal ini tercantum dalam Pasal 18B ayat 1 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut menjelaskan bahwa negara mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusu atau istimewa. Selain itu, keistimewaan DIY juga sudah diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!


Jangan lupa download aplikasi kami di Playstore! 


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

3件のコメント


kirana
kirana
2023年12月29日

baik banget trah keraton

いいね!

indahmonaca
indahmonaca
2023年12月28日

untung tanggapan orang keraton masih baik

いいね!

Jimmy Tampubolon
Jimmy Tampubolon
2023年12月14日

Dinasti menjadi negative word karena statement awal salah satu media dengan cara bertanya . Selama tujuan positif sah2 aja toh yg memilih rakyat, yang menhukum juga rakyat. Coba pikirannya di mundurkan ke penguasa2 sebelumnya. Pasti ada entah anak, saudara, sepupu, ponakan dll di tunjuku penguasa . Tujuannya utk apa supaya monitoringnya mudah dan tidak melakukan kesalahan yg berdampak ke masyarakat. Yg harus di benahi skrg sistem nya agar semua dpt di monitor dengan mudah dan rakyat bisa melihat secara transparan. Dan buat UUD baru korupsi di miskinkan, kalau perlu hukuman mati.

いいね!
bottom of page