Foto: Antara
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Permohonan uji materi diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dalam gugatan tersebut, Almas menginginkan agar MK mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kuasa hukum Almas adalah Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan lainnya. MK menerima permohonan ini pada 3 Agustus 2023.
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (16/10/2023) mengumumkan bahwa MK telah mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Hasil keputusan MK ini juga mengkaitkan perubahan batasan usia minimal dengan majunya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden yang mendampingi calon presiden Prabowo Subianto. Gibran saat itu berusia 36 tahun dan menjabat sebagai kepala daerah.
MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Akan tetapi, MK juga menambahkan frasa "berpengalaman sebagai kepala daerah" dalam pasal tersebut.
Sebagai hasilnya, MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia. Terdapat pandangan yang berbeda dari dua hakim MK, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic, dan juga empat pendapat berbeda dari Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
MK menegaskan bahwa batas usia minimal 40 tahun bukanlah satu-satunya syarat bagi calon presiden dan calon wakil presiden. MK merujuk pada praktik di negara lain yang memungkinkan kepemimpinan oleh individu di bawah usia 40 tahun. MK juga menganggap penting adanya syarat lain yang memungkinkan generasi muda atau milenial untuk ikut serta dalam pemilihan calon presiden atau wakil presiden, seperti pengalaman dalam kursi legislatif atau kepemimpinan di tingkat daerah.
MK meyakini bahwa para pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota pantas untuk bersaing sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu, meskipun usia mereka belum mencapai 40 tahun.
Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!
__
Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!
lancar amat jalannya yak
KKN, Kuliah Kerja Nyata, bener ga si?
Salut, tidak bisa berkata apa-apa selain Selamat datang di negeri Keluarga Jokowi.