top of page

Selamat! KPU Resmi Umumkan Pemenang Pilpres 2024 Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran

Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA


Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!


Jakarta, Hukumku - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres 2024. KPU saat ini menetapkan bahwa pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang dalam 1 putaran Pilpres 2024. 


Hasil Pilpres 2024 tersebut telah ditetapkan berdasarkan berita acara KPU Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. Hasil tersebut diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/03/2024). 


Rekapitulasi KPU tersebut secara nasional terdiri dari perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah yaitu sebanyak 164.227.475 suara. 


Hasil rekapitulasi KPU, pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran unggul dengan suara yang sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. 


Perolehan suara sah nasional Pilpres 2024:

- Anies-Cak Imin 40.971.906 suara

- Prabowo-Gibran 96.214.691 suara

- Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara


Pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi. Dengan demikian, KPU menyatakan pasangan calon Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024. 


Atas kemenangannya, Prabowo Subianto menyampaikan pidato pertamanya usai dinyatakan menang. Prabowo mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia. 


“Saya atas nama pribadi dan atas nama pasangan capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan atas nama Koalisi Indonesia Maju yang telah mengusung kami ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata Prabowo, Jakarta Selatan, Rabu (20/03/2024). 


Dalam kesempatan tersebut, Prabowo didampingi sejumlah petinggi partai. Diantaranya adalah, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahma, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Ketum Golkar Airlangga Hartarto. 


Selain itu, Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketum PRIMA Agus Jabo juga ikut mendamingi Prabowo dalam acara tersebut. 



Catatan 

Berdasarkan Undang-Undang di Indonesia, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Undang-undang ini mengatur mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!



HUKUMKU

Hukum Untuk Semua


Comments


bottom of page