Foto: Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai
Jakarta, Hukumku - Selebgram dengan inisial ZDL (28) asal Semarang, menjalani reka adegan saat dia membunuh dan membuang bayinya. Ada 18 reka adegan dengan rincian 12 reka adegan dilakukan rekonstruksi di hotel di area Legian, Kuta dan 6 reka adegan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Adegan yang dilakukan oleh ZDL berjalan lancar tanpa bantahan dan sesuai dengan yang disampaikan saat pemeriksaan di depan penyidik.
“Semua adegan yang diperagakan oleh ZDL dilakukannya dengan lancar dan tidak ada bantahan satupun” ucap Iptu Rionson Ritonga, Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara.
Iptu Rionson juga menyatakan bahwa reka ulang dilakukan untuk mendapatkan kesesuaian antara keterangan saksi, keterangan tersangka, dan fakta-fakta di TKP. Reka ulang sendiri dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Badung beserta anggotanya dan hadir juga I Made Kadek Arta selaku penasehat hukum ZDL.
Iptu Rionson menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ZDL mendapatkan tambahan dakwaan oleh penyidik. Pasal baru yang ditambahkan pada tersangka yaitu Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ZDL terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Seperti kita ketahui, ZDL ditangkap karena membunuh dan membuang bayinya sendiri agar kehamilan dan kelahiran buah hatinya bisa tetap disembunyikan dari kekasih barunya. Hal ini karena ZDL ingin menjalani hubungan yang serius dengan kekasih barunya tersebut.
Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!
__
Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
jahat bgt jadi orang
jelmaan sifat buruk manusia in real life
perempuan bermahkota iblis
ini orang ga pernah mau tau rasa nya jadi ibu kali ya?!
parah bgt dah ini orang