top of page

Terjadi Lagi, Debt Collector Melakukan Tindakan Kekerasan Pada Peminjam


Foto: tribunjateng.com/Agus Iswadi


Jakarta, Hukumku - Kasus kekerasan yang dilakukan oleh debt collector kembali terjadi. Kali ini seorang warga di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ditembak oleh debt collector menggunakan airsoft gun pada Kamis (23/11).


Korban penembakan tersebut bukanlah peminjam melainkan anggota keluarga peminjam. Semua ini berawal dari peminjam melakukan pinjaman uang ke koperasi di Kecamatan Kebakkramat. Pada satu waktu, pelaku SA bersama dengan RY rekannya mendatangi rumah korban untuk menagih cicilan. Namun, korban merasa bahwa cicilan tersebut sudah dibayarkan istri korban ke rekening milik RY.


Akhirnya terjadi perdebatan antara korban dan pelaku sehingga membuat pelaku menembak korban menggunakan airsoft gun berjenis revolver. Tak terima mendapat perlakuan tersebut, korban melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian penganiayaan.


Diketahui, koperasi tersebut bukanlah bagian dari Fintech P2P Lending (pinjaman online) dan juga bukan bagian dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).


Catatan

Pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku juga bisa terjerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!

4 Comments


doniindika
doniindika
Dec 05, 2023

ditindak buat DC yang ilegal ini

Like

ajibarang
ajibarang
Dec 04, 2023

surat" kepemilikannya gimn tuh

Like

iklal
iklal
Dec 04, 2023

dc yang kalo diminta surat tugas langsug marah

Like

kirana
kirana
Dec 04, 2023

ini DC lapangan ilegal pasti

Like
bottom of page