Foto: Ekonomi.bisnis.com
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah secara resmi melarang TikTok Shop sebagai wadah untuk melakukan transaksi jual beli produk di Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan hasil revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), telah menjelaskan aturan ini secara langsung. Zulhas mengungkapkan bahwa platform harus menyelesaikan pesanan yang telah ada sebelum peraturan ini diberlakukan. Selain itu, Zulhas memberikan tenggat waktu selama satu minggu bagi platform ini untuk menutup toko dan menghentikan transaksi jual beli.
Tanggapan yang beragam muncul terkait kebijakan ini. Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menyambut baik langkah tersebut, menyatakan bahwa ini merupakan tindakan yang sesuai untuk melindungi pengusaha, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pedagang pasar yang beroperasi melalui toko dan ruko.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HIPPI DKI Jakarta, Uchy Hardiman, mengungkapkan pandangannya, mengatakan bahwa aturan ini seharusnya dapat menjaga UMKM dari persaingan produk luar negeri yang masuk ke Indonesia, yang selama ini menjadi ancaman. Uchy juga merujuk pada pernyataan Presiden Jokowi mengenai perdagangan berbasis online yang bisa berdampak negatif terhadap penjualan UMKM dan pedagang pasar.
Namun, larangan ini rupanya juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang online. Mereka khawatir bahwa dengan diberlakukannya peraturan baru ini, mereka akan kehilangan pelanggan.
Contohnya adalah Chacha, seorang pelaku usaha online, yang mengusulkan agar TikTok Shop tetap diizinkan. Dia mengungkapkan bahwa dia tidak keberatan jika terdapat pemisahan antara platform media sosial TikTok dan aplikasi TikTok Shop.
"Tolong ya pak, TikTok Shop jangan (ditutup) dong. Karena itu bahaya loh pak, gimana karyawan saya di rumah. Saya kan punya karyawan 10, kalau TikTok cuma sekedar dipisah e-commerce nya nggak apa-apa. Kita nurut kok, kita ikut aturan pemerintah," ujar Chacha kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Pusat Grosir Asemka Jakarta Barat pada Jumat (29/9/2023).
"Tapi kalau (berdasarkan) informasinya mau dihapus, kita agak merugi lah. Karena kita punya karyawan di rumah 10," tambahnya.
Chacha juga mengakui bahwa dia memiliki akun TikTok Shop yang aktif untuk menjual aksesoris secara online dengan nama akun "chachajkt." Bahkan, dia mengungkapkan bahwa akun TikTok miliknya saat ini memiliki 73.800 pengikut.
Menanggapi hal ini, Zulhas menjelaskan bahwa TikTok Shop dilarang karena platform tersebut hanya memiliki izin sebagai media sosial. Jika TikTok ingin beroperasi dalam aktivitas perdagangan, Zulhas menyarankan agar mereka mengganti izin usaha mereka sebagai e-commerce.
"Kalau dia mau (menjadi) e-commerce, dia (izinnya) e-commerce saja. Kalau dia mau jadi social-commerce, dia social-commerce," kata Zulhas."Dia (TikTok) satu memborong semuanya. Nggak boleh diborong satu usaha semuanya (ada), nggak boleh," kata Zulhas. "TikTok mencoba untuk mencakup semua jenis usaha. Ini tidak diperbolehkan."
Zulhas juga memberikan saran kepada Chacha agar mencoba menjual produknya di platform e-commerce lain agar tidak hanya bergantung pada satu platform seperti TikTok Shop.
padahal masi banyak voucher yang belum kepake
padahal kami udah seneng pak, eh malah di tutup