Foto: radarutara.disway.id
Jakarta, Hukumku - Publik saat ini cukup dikagetkan dengan unggahan akun Instagram mengenai pernikahan sepasang anak di bawah umur. Diketahui kedua anak tersebut bahkan belum lulus SD. Berdasarkan pengakuan akun pengunggah video tersebut, saat melangsungkan pernikahan mereka baru berumur 10 tahun.
Diketahui pernikahan ini terjadi di Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur. Terlihat di video itu terdapat dua anak berdiri secara berdampingan. Anak laki-laki menggunakan peci hitam dan kemeja putih sedangkan anak perempuan menggunakan hijab dengan warna pink. Dalam video itu terlihat juga anak perempuan tersebut memegang buket berisi bunga dan uang yang diperkirakan sebagai mas kawin. Dalam video tersebut juga memperlihatkan para tamu undangan yang bergantian memberikan amplop kepada kedua anak tersebut.
Video ini tentunya mendapatkan sorotan dari masyarakat. Banyak pihak juga mempertanyakan sikap dari orang tua kedua anak tersebut yang mengizinkan mereka untuk menikah.
Catatan
Batas usia pernikahan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Undang-undang tersebut dikatakan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!
__
Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
https://www.hukumku.id adalah tempat dimana semua bisa mendapatkan dan menyediakan bantuan hukum untuk siapapun, kapanpun dan dimanapun, langsung dari hp sendiri!
Yuk daftar, gratis!
emang boleh sebocil ini
jodoh mana jodoh
ya ampun dek cinta tidak selamnya indah
yaelahhhh cilll cepet amat
bocil cepet amat dapet jodoh ya