Foto: wartabanyumas.com
Jakarta, Hukumku - Perkembangan judi online semakin marak di kalangan anak muda. Data bahkan menunjukkan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia sudah mencapai Rp 200 triliun pada tahun 2023. Hal ini tidak hanya berdampak buruk pada finansial, tapi juga pada aspek hukum. Banyak pecandu judi online nekat melakukan tindak kriminal demi mendapatkan uang untuk bermain judi online.
Forum Jurnalis Televisi dan Ditreskrimsus Polda Lampung mengadakan sesi hipnoterapi pada Sabtu (28/10). Sesi hipnoterapi ini diberikan untuk puluhan pemuda Lampung yang kecanduan judi online. Kegiatan ini memiliki tujuan untuk menghilangkan kecanduan judi online dan memperbaiki hidup mereka.
Praktisi hipnoterapi pada acara itu sendiri adalah Iptu Rosali yang merupakan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung. Iptu Rosali duduk bersama para pecandu di halaman parkir Angkringan Sensasional dan memulai hipnoterapi pada mereka.
“Kami memberikan terapi dengan ikhlas bagi siapa saja yang ingin berhenti dari pecandu judi online,” ujar Iptu Rosali.
Kombes Pol Donny Arief Pratomo, Kepala Ditreskrimsus Polda Lampung, mengapresiasi hipnoterapi yang dilakukan untuk memberantas judi online. Seperti kita ketahui bahwa judi online merupakan pelanggaran hukum di Indonesia. Donny mengatakan juga bahwa berdasarkan UU ITE, seseorang yang melakukan perjudian secara online dapat dipenjara selama 6 tahun.
Catatan
Praktik hipnoterapi di Indonesia sudah diakui dan dibina oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Praktik hipnoterapi sendiri harus dilakukan oleh praktisi yang memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan memiliki Surat Rekomendasi Praktik dari organisasi profesi yang ditunjuk Kemenkes RI. Payung hukum dari praktik ini di antaranya UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, PP No 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, dan Permenkes No 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!
__
Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
gimna kabar anak" nya sekarang pak?
sekarang mereka gimn pak?
dampak positifnya sudah terlihatkah?!
kita lihat dampak selanjutnya
haru sdi blok dari servernya dulu ga si ini