Foto: Tangkapan layar (Youtube Pos Kupang)
Jakarta, Hukumku - Rusli, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan baru saja memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada hari Selasa (24/10). Pemeriksaan ini dilakukan terhadap dua saksi oleh penyidik untuk kasus korupsi penyalahgunaan keuangan negara atas pembangunan Masjid Raya di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan.
Richard Sinaga, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, membenarkan bahwa ada dua orang yang diperiksa terkait kasus korupsi Masjid Raya di daerah Halmahera Selatan.
“Keduanya, saya belum tahu namanya. Saya membenarkan saja dulu,” ucap Richard.
Kasus korupsi Masjid Raya ini sudah naik ke tahap penyidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor 748/Q.2/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022 tentang dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan tahun 2017, 2018, dan 2019. Proyek ini dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri untuk tahap I dan II dan oleh CV. Minanga Tiga Satu untuk tahap III.
Terdapat kejadian unik ketika Rusli selesai diperiksa sekitar pukul 18.50 WIT. Begitu keluar dari pintu utama Kejati Maluku Utara, Rusli langsung lari dengan kencang menghindari wartawan yang ingin bertanya terkait pemeriksaan tersebut.
Rusli juga berteriak sambil berlari menyatakan bahwa dia tidak bersalah.
“Orang tara salah apa-apa kong soee,” ujar Rusli.
Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!
__
Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
emang kucing" an pak
mau kemana pak buru" amat, ngopi dulu lah ama waartawan
ngelakuin salah ku terus lari tidak lupa tinggalin sambil nunjukin gigi
dikata lomba lari kali
lah lomba lari kali