Foto: Hasbi Hasan dan Windy Idol
Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!
Jakarta, Hukumku - Kamar hotel yang digunakan oleh Sekretaris MA nonaktif, yaitu Hasbi Hasan ternyata bukan untuk kepentingan pribadi bersama Windy Idol. Majelis hakim menyatakan kamar hotel tersebut digunakan sebagai posko tempat mengurus perkara di MA oleh Hasbi.
Hal tersebut terungkap saat hakim membacakan pertimbangan dalam sidang vonis Hasbi Hasan di PN Tipikor, Jakarta pada hari Rabu (3/4/2024). Hakim menyatakan bahwa Hasbi Hasan terbukti menerima tiga fasilitas penginapan hotel terkait pengurusan perkara di MA yang bertempat di Fraser Menteng, The Hermitage Menteng, dan Novotel Cikini.
“Menimbang bahwa, terkait dengan penerimaan fasilitas menginap di kamar 510 hotel Fraser Menteng, selain digunakan oleh terdakwa bersama Windy, kamar tersebut juga digunakan untuk tempat aman pertemuan antara terdakwa dengan Menas Erwin Djohansyah, Fatahilla Ramli dan Christian Siagian untuk pengurusan perkara di MA”, ujar hakim.
“Terdakwa adalah pihak yang menerima fasilitas penginapan Fraser Menteng kamar 510 selain untuk posko bersama, juga untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan fasilitas penginapan bersama Windy atau biasa dipanggil tuan putri oleh terdakwa,” lanjut hakim.
Hakim mengatakan bahwa Hasbi tidak melakukan pembayaran fasilitas penginapan tiga hotel tersebut. Hakim menyatakan penerimaan fasilitas hotel itu tidak sah.
“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan untuk terdakwa dalam kepentingan pribadi bersama Windy Idol,” ujar hakim.
Diketahui pula, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Hasbi Hasan jauh dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim hampir separuh dari tuntutan jaksa.
Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,3 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Hakim pun memiliki pendapat lain dan kemudian dijatuhkan putusan kepada Hasbi Hasan 6 tahun penjara. Hakim dalam putusannya juga menerima Hasbi membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yg dilakukan secara bersama- sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," ujar ketua majelis hakim Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024)
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” imbuh hakim Toni.
Hasbi pun dijatuhi hukuman oleh hakim dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Bila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Hasbi Hasan dinyatakan terbukti bersama karena melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Catatan
Berdasarkan peraturan hukum di Indonesia, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
Comments