Keberadaan platform merupakan bentuk "demokratisasi" sebuah jasa atau layanan, mulai dari transparansi harga, hingga standarisasi layanan yang berikan. Dengan hadirnya Hukumku publik sangat mengharapkan hal ini terwujud khususnya di bidang konsultasi hukum, apalagi dengan track record dan latar belakang founder yang kerap melakukan hal tersebut, sekalipun lewat channel offline dan bersifat ad-hoc. Maju terus, Hukumku!