Seorang ketua sudah serah terima jabatan saat pensiun. Dan tidak ada keberatan dari anggota saat terima jabatan. Seiring berjalannya waktu, bendahara lama dan bendahara baru terjadi masalah. Dikarekan bendahara lama belum melakukan penagihan beberapa anggota peminjam saat covid.dan bendahara baru tidak mau menerima jabatan, jika laporan peminjam blm lunas. Saat ini para pemilik saham meminta balik sahamnya saat pensiun kepada bendahara. Dan ternyata dana nya tidak ada. Karena saat covid terjadi penunggakan peminjam. Bendahara lama mengatakan dana tidak ada. Apakah ketua lama masih memiliki hubungan terhadap kasus macet tersebut?karena kebanyakan peminjam anggota tersebut terjadi saat periode ketua lama. Sementara waktu serah terima jabatan ketua tidak ada masalah. ?
top of page
Untuk melihat ini berfungsi, buka situs aktif Anda.
Komentar (4)
bottom of page
Lebih kepada dalam praktek monopoli pengadaan BRG dan jasa internal perusahaan induk, yg sangat kental KKN nya. Kalo dari sisi ekonomi betul, arus kas dan kesejahteraan anggota terselamatkan.
Terkait kasus ini, maka byk yg tidak beres, seharusnya sebelum terjadi pergantian pengurus, dilakukan audit menyeluruh THD koperasi oleh lembaga audit independen.
Memang jika ada penyimpanan jelas akan terungkap dan inilah maka terjadi pergantian yg hanya simbolis saja antar org2 tertentu
Menurut saya dari kasus posisi di atas, Ketua Lama masih bertanggung jawab atas apa yg terjadi selama masa periodenya.
Negara kita tercinta Indonesia masih tertatih-tatih belajar memahami apa arti rule of law seperti yang kita tahundan pelajari dan aering di gaung2 kan. ECW Wade dan Godfrey Philips dalam PM Hadjon (1987:81) menyatakan tiga konsep mengenai “Rule of Law” (Suhardi, 2002) yaitu:
· The Rule Of Law mendahulukan hukum dan ketertiban dalam masyarakat yang dalam pandangan
tradisi barat lahir dari alam demokrasi.
· The Rule of Law menunjukkan suatu doktrin hukum bahwa pemerintahan harus dilaksanakan
sesuai dengan hukum.
· The Rule of Law menunjukkan suatu kerangka pikir politik yang harus dirinci oleh peraturan-
peraturan hukum baik substantif maupun hukum acara.
Berbagai unsur dari pengertian Rule of Law tersebut haruslah dilaksanakan secara keseluruhan,
bukan sepotong-sepotong, dan dalam waktu bersamaan. Pengecualian dan penangguhan salah satu unsurnya akan merusak keseluruhan sistim.
Definisi koperasi pada Pasal 1 angka 1 UU No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa : "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan".
Sesuai UUP Pasal 34 (1) "Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya".
(2) "Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan".
Jawaban dari pertanyaan saudara, "Apakah Ketua lama/Pengurus lama dapat dimintai pertanggungjawaban, saat pergantian jabatan ?", adalah bisa saja terjadi, jika memang dapat membuktikan bahwa Pengurus lama/Ketua lama telah lalai atau dengan sengaja telah menimbulkan kerugian.
Kerugian yang diderita oleh Koperasi, secara bersama-sama (tanggungrenteng) maupun sendiri-sendiri (pribadi) ditanggung Pengurus.
Jika kerugian timbul karena tindakan yang disengaja atau akibat kelalaiannya. Dan jika kerugian tersebut bukan akibat dari tindakan sengaja ataupun bukan akibat dari kelalaian pengurus, jika dapat dibuktikan, maka pengurus bebas dari tanggung jawab tersebut.
Demikian.
Semoga dapat menjawab pertanyaan saudari.
Terima kasih.