Setiap hukum ada porsinya masing2. Dari manapun, kita harus objektif dalam melihat peristiwa hukum. Kita berharap peran dari advokat dapat maksimal membela, jaksa maksimal dalam menunjukkan bukti2, agar hakim tepat dalam memberikan putusannya
Semoga kasusnya cepat tuntas,pelaku dihukum sepantasnya dan keluarga korban Almarhum Dini diberikan dukungan moral dan materi🙏 tetap kawal kasusnya meskipun pelaku anak anggota Dpr atau pejabat tinggi,terima kasih
Kasus yg menarik yg ada saat ini , yg bkn pertama kali terjadi..
Yg Menurut saya, saat ini banyak anak pejabat yang berbuat sesuka hati karena merasa orang yang paling hebat. Hal tu terjadi tidak lain dan tidak bukan karena pengaruh dari orang sekitar baik itu keluarga, rekan dan teman.
Hal itu tentu saja karena mereka yang melakukan kekerasan menganggap Hukum bisa dibeli dengan kekayaan dan kekuasaan orang tua atau keluarganya.
Makanya, disinilah hukum itu harus bertindak seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Apakah pelakunya dari kalangan kaya atau miskin semua memiliki perbuatan hukum yang sama.
Jdi saat ini tugas penting untuk pihak berwajib untuk mendalami kasus ini yang jika diliat runutan kronologisnya patut di duga bs di didalami di pasal 338 KUHP..
Namun jika hanya diterapkan pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 359 KUHP bisa kita ada nego pasal karena adanya pengaruh orang tua pelaku (pejabat)
Jadi mari qt sama2 kawal kasus ini , apakah hukum masih tajam kebawah dan tumpul keatas , atau hukum sudah sesuai dengan kejahatannya...
Pendapat saya melihat kasus ini tidak hanya dikenakan pasal penganiyaan saja akan tetapi dilihat dari usia pelaku dan rentetan peristiwa dari awal mulai terjadi kekerasan pada wanita tersebut dapat dikenakan pasal pembunuhan berencana karena dengan memukulkan benda keras (botol minuman keras) ke kepala korban lebih dari sekali dan menyeret bahkan menggilas merupakan perilaku kesengajaan yang jelas bisa menimbulkan kematian dan melihat kejadian tersebut kejadian ini pun sebelumnya sering pelaku lakukan kepada korban sehingga unsur kesengajaan dan kebiasaan yg terencana bisa dimasukkan dalam kasus ini.
Alhamdulilah...berkat rekan2 netizen akhirnya polisi terapkan pasal pembunuhan terhadap tsk kasus anak DPR ini...mari rekan2 ku semua kita kawal kasus ini sesuai aturan2 yg berlaku sehingga tidak ada keberpihakan dan melencengnya sistem peradilan pidana yg ada dinegara kita ini....🔥🔥🔥💪🏻💪🏻💪🏻👍🏻👍🏻👍🏻
Penerapan pasal 351 ayat (3) penganiayaan pada kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak anggota dewan menyimpangi aturan hukum, terkesan ada dugaan lobi pasal demi mengurangi masa hukuman pelaku. Kawal dan viralkan, karena siapapun sama kedudukannya di mata hukum.
Setiap hukum ada porsinya masing2. Dari manapun, kita harus objektif dalam melihat peristiwa hukum. Kita berharap peran dari advokat dapat maksimal membela, jaksa maksimal dalam menunjukkan bukti2, agar hakim tepat dalam memberikan putusannya
Wajib dihukum,sesuai dgn pasal yg berat
Sudah seharusnya dijerat dengan pasal pembunuhan
Semoga kasusnya cepat tuntas,pelaku dihukum sepantasnya dan keluarga korban Almarhum Dini diberikan dukungan moral dan materi🙏 tetap kawal kasusnya meskipun pelaku anak anggota Dpr atau pejabat tinggi,terima kasih
Kasus yg menarik yg ada saat ini , yg bkn pertama kali terjadi..
Yg Menurut saya, saat ini banyak anak pejabat yang berbuat sesuka hati karena merasa orang yang paling hebat. Hal tu terjadi tidak lain dan tidak bukan karena pengaruh dari orang sekitar baik itu keluarga, rekan dan teman.
Hal itu tentu saja karena mereka yang melakukan kekerasan menganggap Hukum bisa dibeli dengan kekayaan dan kekuasaan orang tua atau keluarganya.
Makanya, disinilah hukum itu harus bertindak seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Apakah pelakunya dari kalangan kaya atau miskin semua memiliki perbuatan hukum yang sama.
Jdi saat ini tugas penting untuk pihak berwajib untuk mendalami kasus ini yang jika diliat runutan kronologisnya patut di duga bs di didalami di pasal 338 KUHP..
Namun jika hanya diterapkan pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 359 KUHP bisa kita ada nego pasal karena adanya pengaruh orang tua pelaku (pejabat)
Jadi mari qt sama2 kawal kasus ini , apakah hukum masih tajam kebawah dan tumpul keatas , atau hukum sudah sesuai dengan kejahatannya...
Semoga pada proses persidangan bs terungkap dengan jelas dan tidak ada intervensi" pihak yg terkait
Pendapat saya melihat kasus ini tidak hanya dikenakan pasal penganiyaan saja akan tetapi dilihat dari usia pelaku dan rentetan peristiwa dari awal mulai terjadi kekerasan pada wanita tersebut dapat dikenakan pasal pembunuhan berencana karena dengan memukulkan benda keras (botol minuman keras) ke kepala korban lebih dari sekali dan menyeret bahkan menggilas merupakan perilaku kesengajaan yang jelas bisa menimbulkan kematian dan melihat kejadian tersebut kejadian ini pun sebelumnya sering pelaku lakukan kepada korban sehingga unsur kesengajaan dan kebiasaan yg terencana bisa dimasukkan dalam kasus ini.
iya ih sebel banget sama anak pejabat itu, merasa orang tua nya punya jabatan mereka jadi suka seenaknya 😭
Penerapan pasal 351 ayat (3) penganiayaan pada kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak anggota dewan menyimpangi aturan hukum, terkesan ada dugaan lobi pasal demi mengurangi masa hukuman pelaku. Kawal dan viralkan, karena siapapun sama kedudukannya di mata hukum.
ini tuh yg di surabaya ya? yg pacarnya ampe dilindes mobil?