top of page
Gambar penulisTim Penulis Hukumku

Cara Daftar UMKM secara Online: Panduan Lengkap untuk Pengusaha Pemula


Bagaimana cara daftar UMKM dan apa saja syaratnya? Temukan panduan lengkap untuk pendaftaran dan izin UMKM secara online di Indonesia.

Di tengah pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, memiliki izin usaha resmi menjadi langkah penting untuk mendapatkan akses ke berbagai fasilitas yang ditawarkan pemerintah. Dengan memiliki izin UMKM, pelaku usaha dapat memperoleh keuntungan seperti akses permodalan, pembinaan, serta perlindungan hukum. Bagi para pengusaha pemula, kini pendaftaran UMKM semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).


Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar UMKM, termasuk persyaratan tambahan untuk beberapa jenis usaha tertentu. Selanjutnya, akan diuraikan langkah-langkah pendaftaran UMKM secara online melalui OSS, sehingga Anda dapat dengan mudah mengikuti prosesnya. 


Syarat Daftar Izin UMKM yang Harus Dipenuhi


Untuk mendapatkan izin UMKM, pelaku usaha perlu memenuhi beberapa persyaratan dasar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Syarat-syarat ini bertujuan memastikan bahwa usaha yang didaftarkan memenuhi kriteria UMKM yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:


  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  3. Surat Keterangan Usaha (SKU)

  4. NIB (Nomor Induk Berusaha)


Memenuhi syarat-syarat di atas adalah langkah awal yang harus diselesaikan agar proses pendaftaran UMKM berjalan lancar.


Persyaratan Tambahan untuk Jenis Usaha Tertentu


Selain syarat umum, beberapa jenis usaha tertentu memerlukan izin tambahan sesuai bidang usahanya. Hal ini penting karena izin tambahan ini memastikan bahwa usaha Anda sudah memenuhi standar tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut beberapa contoh jenis usaha yang memerlukan izin tambahan:


1. Usaha Kuliner


Bagi pengusaha di bidang kuliner, diperlukan izin dari Dinas Kesehatan atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk memastikan bahwa produk makanan atau minuman yang diproduksi telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan.


2. Usaha Kesehatan dan Kecantikan


Untuk usaha yang bergerak di bidang kecantikan atau kesehatan, seperti klinik kecantikan atau spa, diperlukan izin dari Dinas Kesehatan atau instansi terkait untuk memastikan praktik kesehatan sesuai standar.


3. Usaha Apotek atau Obat-Obatan


Bagi usaha apotek atau bisnis yang menjual obat-obatan, diperlukan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan agar kegiatan operasional dapat berjalan secara sah dan legal.


4. Usaha Jasa Konstruksi


Untuk bidang jasa konstruksi, perlu adanya sertifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk memastikan usaha tersebut memenuhi standar keselamatan dan kualitas.


5. Usaha Keuangan


Usaha seperti koperasi simpan pinjam atau lembaga keuangan mikro memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan aktivitas keuangan tersebut aman bagi masyarakat.


Cara Daftar Izin UMKM secara Online


Pendaftaran izin UMKM kini semakin mudah dengan adanya sistem OSS (Online Single Submission). Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar izin UMKM secara online:


1. Buka Situs OSS


Akses situs OSS di https://oss.go.id dan lakukan registrasi dengan menggunakan data identitas Anda sebagai pelaku usaha.


2. Pilih Menu Daftar Usaha


Setelah berhasil masuk ke sistem, pilih menu “Daftar Usaha” dan isikan informasi mengenai jenis dan skala usaha Anda. Data yang diinputkan akan digunakan untuk memverifikasi kategori usaha Anda sebagai UMKM.


3. Isi Data UMKM


Isi data-data yang diperlukan seperti alamat usaha, jenis usaha, jumlah tenaga kerja, dan data penting lainnya yang diminta oleh sistem.


4. Upload Dokumen Pendukung


Unggah dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Dokumen ini diperlukan untuk proses verifikasi agar izin UMKM Anda dapat diterbitkan.


5. Peroleh NIB (Nomor Induk Berusaha)


Setelah data lengkap dan dokumen terverifikasi, Anda akan mendapatkan NIB sebagai identitas resmi usaha Anda. NIB berfungsi sebagai bukti bahwa usaha Anda telah terdaftar secara sah di OSS.


6. Izin Operasional atau Izin Komersial


Tergantung jenis usaha, Anda mungkin perlu mengajukan izin operasional atau izin komersial tambahan. Pastikan Anda mengecek persyaratan ini di sistem OSS untuk memastikan izin usaha Anda sesuai dengan ketentuan.



Penutup


Mendaftarkan izin UMKM adalah langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya secara sah dan memanfaatkan berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah. Namun, proses perizinan kadang bisa membingungkan, terutama bagi usaha yang memerlukan izin tambahan atau memiliki kebutuhan khusus. Agar tidak salah langkah dan memastikan proses perizinan berjalan lancar, anda dapat menggunakan layanan hukum untuk mengurus perizinan dari awal hingga akhir.




Comments


bottom of page