SPPL memberikan manfaat bagi pelaku usaha kecil dalam memenuhi persyaratan hukum. Tak hanya itu, dokumen ini juga dapat menjamin kelancaran operasional bisnis yang ramah lingkungan. Lantas, apa itu SPPL bagaimana cara membuatnya?
Apa Itu SPPL?
SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah sebuah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pemilik usaha yang menegaskan kesanggupannya untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas aktivitas yang dijalankan.
Dokumen ini biasanya diperlukan untuk usaha atau kegiatan dengan dampak lingkungan yang relatif kecil dan tidak memerlukan dokumen lingkungan yang lebih kompleks seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Fungsi Utama
Dokumen ini memiliki fungsi utama sebagai:
- Alat bukti bahwa pemilik usaha bertanggung jawab secara hukum terhadap pengelolaan lingkungan.
- Sarana untuk memudahkan pengawasan lingkungan oleh pihak berwenang.
- Persyaratan administratif dalam perizinan tertentu, terutama untuk kegiatan bisnis kecil yang dianggap memiliki dampak ringan terhadap lingkungan.
Dasar Hukum
SPPL diatur berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
Aturan ini ditujukan untuk kegiatan bisnis yang berdampak ke lingkungan. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, fungsi hukum lingkungan bukan serta merta dibuat untuk melindungi wilayah NKRI, namun juga menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, menjamin keselataman khalayak, dan mengendalikan pemanfaatan SDA secara bijak.
Jenis Usaha yang Wajib Memiliki SPPL
Tidak semua kegiatan usaha wajib memiliki SPPL. Biasanya, surat ini diwajibkan bagi pelaku UMKM yang kegiatannya memiliki dampak minimal terhadap lingkungan. Beberapa contoh usaha yang wajib memiliki SPPL di antaranya:
- Bengkel kecil atau usaha reparasi ringan.
- Rumah makan berskala kecil.
- Laundry rumahan atau usaha jasa cuci pakaian skala kecil.
Persyaratan Pembuatan Dokumen Lingkungan Skala Kecil
- Surat pengajuan resmi untuk permohonan verifikasi dan registrasi.
- Draft SPPL yang telah disusun sesuai pedoman dari Permen LHK No. 26 tentang penyusunan dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup.
- Identitas Pemilik Usaha:
- Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab usaha.
- Pas foto pemilik atau penanggung jawab usaha.
- Surat kuasa bermaterai beserta fotokopi KTP penerima kuasa, jika pengurusan diwakilkan.
- Legalitas Usaha:
- Fotokopi akta atau surat pendirian usaha.
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Status Lahan Usaha
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat (jika milik sendiri).
- Jika menggunakan tanah milik orang lain:
- Surat perjanjian dengan pemilik tanah, atau
- Surat keterangan dari desa/kelurahan jika memakai tanah umum.
- Dokumen Tata Ruang dan Bangunan:
- Fotokopi draft SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) dalam bentuk gambar zonasi dan syarat pendukung dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
- Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) beserta gambar bangunan.
- Gambar denah lokasi usaha secara rinci.
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa semua dokumen dan informasi yang diberikan adalah benar.
- Dokumen Tambahan:
- Hasil uji sampel air limbah atau udara.
- Bukti telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat, ditandatangani oleh Ketua RT, RW, Lurah/Kades, dan Mantri PP jika terjadi perubahan fungsi bangunan.
- Dokumen tambahan lainnya sesuai kebijakan daerah.
Cara Membuat SPPL Secara Online
Dokumen SPPL dapat dibuat secara online dan offline. Pelaku usaha tidak dipungut biaya apapun, alias gratis untuk membuatnya. Berikut tata cara membuat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan:
- Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id menggunakan perangkat Anda (baik untuk jalur Mandiri, Perbantuan, atau Prioritas).
- Daftarkan usaha Anda hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha dari sistem OSS.
- Ajukan permohonan pemenuhan komitmen dan rekomendasi SPPL melalui DPMPTSP setempat, sertakan seluruh dokumen persyaratan.
- Tim teknis dari instansi lingkungan hidup akan melakukan survei langsung ke lokasi usaha Anda.
- Pejabat verifikator akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen serta hasil survei.
- Jika usaha Anda memenuhi syarat, SPPL akan diterbitkan dan diberikan bukti pendaftaran.
- Jika tidak sesuai, misalnya termasuk kategori wajib AMDAL atau UKL-UPL, maka permohonan SPPL akan ditolak.
- Anda sebagai pemrakarsa akan menerima notifikasi dan dokumen SPPL secara resmi melalui sistem OSS.
Tips agar Pengurusan Lancar dan Cepat
- Pastikan data diisi dengan jelas, lengkap, dan jujur.
- Konsultasikan terlebih dahulu ke instansi terkait jika ada keraguan dalam pengisian data.
- Gunakan bantuan jasa konsultan hukum profesional untuk mempercepat proses verifikasi dan penyusunan draft.
Kesimpulan
SPPL merupakan dokumen penting untuk mendukung usaha dan bisnis Anda agar terhindar dari masalah hukum dikemudian hari. Proses pembuatan surat ini dapat dilakukan secara mandiri, namun diperlukan ketelitian dalam proses pengisian administrasi.
Adapun, Hukumku meyediakan jasa pembuatan penyusunan dokumen SPPL melalui layanan legal drafting. Bersama mitra advokat Hukumku, dokumen Anda akan dibuat sesuai regulasi dan aturan yang berlaku guna menghindari kesalahan dan tuntutan hukum.
Jangan biarkan usaha Anda terhambat karena kurangnya pemahaman tentang dokumen lingkungan. Segera urus SPPL Anda dan jalankan usaha dengan tenang, aman, serta sesuai regulasi lingkungan yang berlaku.