top of page

Memahami Hukum Lingkungan: Ruang Lingkup dan Penegakannya

Gambar penulis: HukumkuAdminMAHukumkuAdminMA

Artikel ini menjelaskan apa itu hukum lingkungan, dasar hukum yang digunakan, ruang lingkup, fungsi dan tujuan, pelanggaran, serta penegakan hukum lingkungan.

Hukum lingkungan dibuat untuk mengawasi serta mengatur manusia agar mereka tidak melakukan perusakan maupun pencemaran lingkungan. Manusia sebagai subjek hukum tidak diperbolehkan melanggar agar terhindar dari konsekuensi penegakan hukum lingkungan.


Apa yang dimaksud dengan hukum lingkungan? Apa saja ruang lingkup hukum lingkungan? Artikel ini membahas apa itu hukum lingkungan, dasar hukum yang digunakan dalam hukum lingkungan, ruang lingkup hukum lingkungan, fungsi hukum lingkungan, dan tujuannya.


Selain itu, membahas pula sejumlah pelanggaran terhadap hukum lingkungan yang bisa saja dilakukan seseorang. Kemudian, menjabarkan juga proses penegakan hukum lingkungan dan contoh kasus yang terkait dengan hukum lingkungan di Indonesia.

 

Mengenal Hukum Lingkungan


Menurut Th. G. Drupsteen dalam Hardjasoemantri (Hukum Tata Lingkungan, 2009, hal. 42), hukum lingkungan adalah jenis hukum yang mempunyai keterkaitan dengan lingkungan alam secara luas. Hal ini perlu diketahui karena hukum lingkungan penting untuk menjaga ekosistem.


Lantaran memakai kata hukum, manusia sebagai subjek hukum pun bisa menjadi tersangka jika melanggar aturan yang berlaku. Sementara itu, Serlika Aprita dan Khalisah Hayatuddin dalam Hukum Lingkungan (2021), menjabarkan tentang hukum lingkungan yang isinya bisa terdiri dari berbagai jenis aspek.


Secara garis besar, hukum lingkungan adalah bidang hukum yang secara khusus membahas aturan terkait lingkungan dan apa yang manusia tidak boleh lakukan terhadapnya. Berikut ini keterangan tentang peraturan yang membahas hukum lingkungan.

 

Dasar Hukum yang Digunakan dalam Hukum Lingkungan


Apa dasar hukum yang digunakan dalam hukum lingkungan? Khususnya di Indonesia, terdapat dasar hukum lingkungan yang diatur melalui Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Adapun dasar hukum tersebut dibuat berdasarkan pengejawantahan Pasal 28H UUD 1945, dituliskan “bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia”. Sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 Bagian Kesatu UU RI Nomor 32 Tahun 2009, hukum lingkungan ini dilaksanakan atas beberapa asas tertentu.


Di antaranya tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, serta keadilan. Terdapat pula asas ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, serta otonomi daerah.

 

Apa Saja Ruang Lingkup Hukum Lingkungan?


Ruang lingkup hukum lingkungan tertulis dalam Pasal 4 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, yakni perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.Jika disederhanakan, Anda bisa memantau ruang lingkupnya sebagai berikut.


1. Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA)


Mengelola sumber daya alam di suatu wilayah tidak dapat dilakukan secara semena-mena. Namun, dibutuhkan prinsip atau asas kehati-hatian, keseimbangan, dan keberlanjutan, sehingga keberadaan SDA bisa terus berlanjut untuk kehidupan mendatang.


2. Perlindungan Kualitas Lingkungan


Hukum lingkungan juga mengatur perlindungan terhadap kualitas lingkungan. Dengan memakai sejumlah prinsip yang berlaku, melindungi sumber daya dan kondisi lingkungan dari pencemaran atau dapat berlangsung adil (ada dasar hukumnya).


3. Penilaian atau Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)


Perusahaan industri maupun pabrik yang ada di suatu tempat tentu akan menghasilkan dampak kepada lingkungan di sekitarnya. Oleh sebab itu, hukum lingkungan mewajibkan adanya AMDAL sehingga tidak terjadi pencemaran ataupun kerusakan.


4. Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan


Menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan termasuk dalam ruang lingkup hukum lingkungan. Sebut misalnya ada industri yang sudah terlanjur mencemari lingkungan, mereka harus menyelesaikan kasus itu agar lingkungan kembali asri.

 

Fungsi dan Tujuan dari Hukum Lingkungan


Apa tujuan dari hukum lingkungan?  Fungsi utamanya adalah menjaga lingkungan hidup agar tidak dieksploitasi atau dicemari oleh berbagai pihak.


Sementara itu, Pasal 4 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 menjabarkan tujuan hukum lingkungan sebagai berikut.    


  1. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

  2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;            

  3. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;    

  4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;           

  5. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;       

  6. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;           

  7. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;                

  8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;               

  9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan                    

  10. Mengantisipasi isu lingkungan global.

 

Pelanggaran terhadap Hukum Lingkungan


Apa saja pelanggaran terhadap hukum lingkungan? Bentuk pelanggaran hukum lingkungan terdiri dari berbagai macam aktivitas negatif, merujuk pada akibatnya yang bisa menyebabkan lingkungan buruk kondisinya.


1. Pencemaran Air, Udara, dan Tanah


Kasus pelanggaran pencemaran air, udara, dan tanah, berkemungkinan terjadi dan dapat dimasukkan sebagai pelanggaran hukum lingkungan. Sebut misalnya terdapat pabrik yang membuang limbah di sungai ataupun danau.


2. Pembuangan Limbah Tidak Sah


Limbah pabrik atau dari kegiatan industri lainnya bisa dibuang ke tempat yang sudah dipersiapkan negara atau pemerintah daerah masing-masing. Ketika limbah dibuang sembarang, berarti termasuk sebagai kegiatan ilegal.


3. Pelanggaran Peraturan AMDAL


Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL dijadikan patokan pertama sebelum kegiatan industri berjalan. Jika AMDAL memperlihatkan buruknya analisis, namun perusahaan tetap mendirikan bangunan, berarti sudah terjadi pelanggaran peraturan.


4. Eksploitasi Berlebihan Sumber Daya Alam


Hukum lingkungan salah satunya mengatur keseimbangan ekosistem melalui keserasian, keseimbangan, dan kearifan lokal. Eksploitasi berlebihan SDA bisa menimbulkan kerugian pada masa mendatang sehingga dimasukkan sebagai pelanggaran.

 

Bagaimana Penegakan Hukum Lingkungan?


Penegakan hukum lingkungan dilakukan melalui tiga tahapan, mulai dari pencegahan, pengawasan, dan menindaklanjuti kasus (penindakan). Untuk kasus yang ringan misalnya, pencegahan dilakukan dengan cara patroli keamanan rutin dan bisa melibatkan publik.


Kemudian, pelaporan atau pengaduan bisa dilakukan ke penegak hukum setempat bisa dilakukan dalam tahap pengawasan. Awal proses penindakan hukum ini bisa jadi mengenai pihak terlapor sanksi administratif.


Tahapan terakhir adalah penindakan yang keputusannya dibuat oleh pengadilan. Ketentuan ini berlaku juga untuk kasus-kasus pelanggaran pidana maupun perdata.

Berkaitan dengan pidana misalnya, diatur Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009, berbunyi:


“Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)”

Ketentuan lain terkait hukuman atau sanksi pelanggaran hukum lingkungan bisa dilihat dalam Pasal 98-115 UU Nomor 32 Tahun 2009.

 

Kasus-Kasus Terkait Hukum Lingkungan di Indonesia


Contoh kasus pelanggaran hukum lingkungan di Indonesia pernah terjadi di Riau. Dikutip dari PPID MENLHK, PT SIPP yang berfokus kerja di industri kelapa sawit dilaporkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis bahwa perusahaannya sudah mencemari lingkungan.


Penyidikan pun berhasil menemukan beberapa pelanggaran, misalnya pembuangan limbah langsung, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak sesuai ketentuan. Kemudian tidak punya izin mengolah limbah B3.


Setelah mendapatkan sanksi administratif, kelanjutan penegakan hukumnya diteruskan sesuai peraturan yang berlaku.


Berdasarkan pelanggaran, pelaku disangka melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.


Adapun hukuman yang diberikan mencakup pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda terbanyak sepuluh miliar rupiah (Pasal 98) dan/atau maksimal 3 tahun penjara dengan denda paling tinggi tiga miliar rupiah (Pasal 104).

 

Kesimpulan


Berdasarkan penjelasan dalam artikel ini, hukum lingkungan merupakan bidang hukum yang berupaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Manusia tidak boleh melanggar dasar hukum yang digunakan oleh hukum lingkungan karena bisa memperoleh konsekuensi.


Adapun contoh pelanggaran yang dilakukan bisa meliputi pencemaran air, udara, dan tanah, pelanggaran AMDAL, eksploitasi sumber daya alam, serta masih banyak lagi. Pada intinya, setiap individu bisa terkena hukuman jika melanggarnya.





bottom of page