Seiringan dengan perkembangan teknologi komunikasi, hukum memviralkan bukti perselingkuhan menjadi salah satu pengetahuan penting yang harus diketahui masyarakat. Viralnya bukti tersebut memiliki potensi mencemarkan nama baik seseorang, bahkan memuat konten yang tidak pantas dilihat publik.
Artikel ini membahas tentang sanksi hukum memviralkan bukti perselingkuhan di media sosial, pasal-pasal yang mengatur pelanggarannya, dan prosedur untuk melaporkan tindakan tersebut.
Apa Sanksi Hukum Memviralkan Bukti Perselingkuhan di Sosial Media?
Konsekuensi memviralkan bukti perselingkuhan di media sosial dapat menyebabkan pelakunya terkena sanksi tertentu. Kendati selingkuh merupakan hal yang salah, namun orang yang menyebarkan fakta tersebut kepada publik bisa juga terkena imbasnya.
Untuk memantau contoh kasusnya, sebut saja ada seorang pria (sudah punya istri) yang berselingkuh dengan perempuan lain. Lantaran kesal terhadap lelaki tersebut, perempuan yang sudah menjadi istri sah merekam video aksi perselingkuhan suaminya.
Video itu pun disebarkan ke sosial media untuk memberikan hukuman sosial dan efek jera kepada sang suami. Fakta yang buruk ini ternyata bisa merugikan berbagai pihak yang ada di dalam video, khususnya berpotensi mencemarkan nama baik seseorang.
Sesuatu yang seharusnya diselesaikan secara pribadi di meja hijau atau kekeluargaan ini malah jadi tambah runyam karena melibatkan publik.
Jika terkait dengan pencemaran nama baik, dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp750.000.000 dan/atau pidana penjara paling lama 4 tahun, sesuai Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Kemudian, kasus viral bukti perselingkuhan yang memuat konten pornografi bisa dijatuhi sanksi yang lebih parah. Di antaranya dapat memperoleh pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pasal yang Mengatur Tindakan Memviralkan Bukti Perselingkuhan
Memviralkan bukti perselingkuhan di sosial media belum diatur secara spesifik melalui aturan UU ITE ataupun KUHP. Namun, korban yang disebarkan aibnya ini tetap dapat melaporkan kasus ini seandainya dia tidak terima.
Seperti yang dituliskan dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, tertulis tentang “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan.atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau/dan pencemaran nama baik dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau didenda paling tinggi Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Untuk kasus perselingkuhan yang menyajikan video pornografi, dapat memperoleh sanksi yang lebih berat lagi. Hal ini diatur melalui pasal 27 ayat (1) UU ITE, di mana “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pelanggaran kesusilaan”.
Prosedur Melaporkan Tindakan Memviralkan Bukti Perselingkuhan
Kasus memviralkan bukti perselingkuhan di media sosial dapat dilaporkan langsung oleh pihak yang dirugikan. Adapun langkah-langkah yang mesti dilakukan untuk melaporkan tindakan tersebut meliputi urutan berikut.
1. Simpan Video atau Gambar yang Viral
Sesuatu yang viral tentunya sangat mudah untuk diperoleh karena sudah terlanjur disebarkan di media sosial. Anda bisa mengambil gambar tersebut, khususnya untuk dijadikan sebagai bukti utama pencemaran nama baik.
2. Cari Saksi Mata
Pencarian saksi mata dapat Anda temukan di sekitar tempat kejadian. Untuk kasus video atau gambar, Anda bisa menunjuk pelaku yang merekam dengan kesaksian dari selingkuhan atau orang lain yang sekiranya ada di TKP.
3. Konsultasi dan Siapkan Kuasa Hukum
Lakukan konsultasi ke lembaga-lembaga yang menyediakan jasanya, misalnya Hukumku. Kemudian, siapkan kuasa hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
4. Lapor Ke Kepolisian
Jika sudah punya bukti dan saksi mata, Anda harus pergi ke kantor kepolisian setempat untuk menindaklanjuti kasus.
Sesuatu yang dilakukan berdasarkan emosi sesaat dapat menyebabkan konsekuensi lain. Oleh sebab itu, berhati-hatilah dalam bertindak meskipun Anda merasa benar.
Sementara Anda yang namanya terlanjur tercemar oleh kasus ini, segera laporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat diselesaikan lewat ranah hukum.
Kesimpulan
Mengunggah dan memviralkan bukti perselingkuhan di media sosial dapat membawa konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya. Meski perselingkuhan adalah perbuatan yang salah, menyebarluaskan bukti tanpa izin dapat berpotensi mencemarkan nama baik orang lain dan mengundang sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, tindakan ini bisa dihukum dengan denda maksimal Rp750.000.000 dan/atau pidana penjara paling lama 4 tahun. Jika konten yang disebarkan termasuk unsur pornografi, sanksinya bahkan lebih berat dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.
Tindakan memviralkan bukti perselingkuhan yang seharusnya diselesaikan secara pribadi atau melalui jalur hukum resmi justru bisa memperburuk situasi dan menimbulkan kerugian bagi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati dalam bertindak dan tidak bertindak berdasarkan emosi sesaat. Bagi pihak yang merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, segera laporkan kasus ini kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan penyelesaian hukum yang adil. Prosedur melaporkan tindakan ini mencakup menyimpan bukti, mencari saksi mata, konsultasi dengan kuasa hukum, dan melaporkan ke kepolisian. Tindakan yang hati-hati dan sesuai prosedur hukum akan membantu menyelesaikan masalah dengan lebih baik dan menghindari konsekuensi hukum yang tidak diinginkan.
Yorumlar