• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Konsekuensi Hukum Memviralkan Bukti Perselingkuhan di Media Sosial
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Konsekuensi Hukum Memviralkan Bukti Perselingkuhan di Media Sosial

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 5, 2025
6 Menit Baca
Konsekuensi Hukum Memviralkan Bukti Perselingkuhan di Media Sosial
Bagikan

Seiringan dengan perkembangan teknologi komunikasi, hukum memviralkan bukti perselingkuhan menjadi salah satu pengetahuan penting yang harus diketahui masyarakat. Viralnya bukti tersebut memiliki potensi mencemarkan nama baik seseorang, bahkan memuat konten yang tidak pantas dilihat publik.

Artikel ini membahas tentang sanksi hukum memviralkan bukti perselingkuhan di media sosial, pasal-pasal yang mengatur pelanggarannya, dan prosedur untuk melaporkan tindakan tersebut.

Daftar Isi
Apa Sanksi Hukum Memviralkan Bukti Perselingkuhan di Sosial Media?Pasal yang Mengatur Tindakan Memviralkan Bukti PerselingkuhanProsedur Melaporkan Tindakan Memviralkan Bukti PerselingkuhanKesimpulan

Apa Sanksi Hukum Memviralkan Bukti Perselingkuhan di Sosial Media?

Konsekuensi memviralkan bukti perselingkuhan di media sosial dapat menyebabkan pelakunya terkena sanksi tertentu. Kendati selingkuh merupakan hal yang salah, namun orang yang menyebarkan fakta tersebut kepada publik bisa juga terkena imbasnya.

Untuk memantau contoh kasusnya, sebut saja ada seorang pria (sudah punya istri) yang berselingkuh dengan perempuan lain. Lantaran kesal terhadap lelaki tersebut, perempuan yang sudah menjadi istri sah merekam video aksi perselingkuhan suaminya.

Video itu pun disebarkan ke sosial media untuk memberikan hukuman sosial dan efek jera kepada sang suami. Fakta yang buruk ini ternyata bisa merugikan berbagai pihak yang ada di dalam video, khususnya berpotensi mencemarkan nama baik seseorang.

Sesuatu yang seharusnya diselesaikan secara pribadi di meja hijau atau kekeluargaan ini malah jadi tambah runyam karena melibatkan publik.

Baca Juga

Kewajiban Hukum yang Harus Diperhatikan Setelah Perceraian
harta gono gini
Bagaimana Hukum Mengatur Harta Gono Gini Beda Kewarganegaraan?
harta bersama suami istri tabungan bersama
Tabungan Suami Istri Termasuk Harta Gono-Gini? Simak Penjelasannya

Jika terkait dengan pencemaran nama baik, dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp750.000.000 dan/atau pidana penjara paling lama 4 tahun, sesuai Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Kemudian, kasus viral bukti perselingkuhan yang memuat konten pornografi bisa dijatuhi sanksi yang lebih parah. Di antaranya dapat memperoleh pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pasal yang Mengatur Tindakan Memviralkan Bukti Perselingkuhan

Memviralkan bukti perselingkuhan di sosial media belum diatur secara spesifik melalui aturan UU ITE ataupun KUHP. Namun, korban yang disebarkan aibnya ini tetap dapat melaporkan kasus ini seandainya dia tidak terima.

Seperti yang dituliskan dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, tertulis tentang “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan.atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau/dan pencemaran nama baik dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau didenda paling tinggi Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Untuk kasus perselingkuhan yang menyajikan video pornografi, dapat memperoleh sanksi yang lebih berat lagi. Hal ini diatur melalui pasal 27 ayat (1) UU ITE, di mana “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pelanggaran kesusilaan”. 

Prosedur Melaporkan Tindakan Memviralkan Bukti Perselingkuhan

Kasus memviralkan bukti perselingkuhan di media sosial dapat dilaporkan langsung oleh pihak yang dirugikan. Adapun langkah-langkah yang mesti dilakukan untuk melaporkan tindakan tersebut meliputi urutan berikut.

1. Simpan Video atau Gambar yang Viral

Sesuatu yang viral tentunya sangat mudah untuk diperoleh karena sudah terlanjur disebarkan di media sosial. Anda bisa mengambil gambar tersebut, khususnya untuk dijadikan sebagai bukti utama pencemaran nama baik.

2. Cari Saksi Mata

Pencarian saksi mata dapat Anda temukan di sekitar tempat kejadian. Untuk kasus video atau gambar, Anda bisa menunjuk pelaku yang merekam dengan kesaksian dari selingkuhan atau orang lain yang sekiranya ada di TKP.

3. Konsultasi dan Siapkan Kuasa Hukum

Lakukan konsultasi ke lembaga-lembaga yang menyediakan jasanya, misalnya Hukumku. Kemudian, siapkan kuasa hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

4. Lapor Ke Kepolisian

Jika sudah punya bukti dan saksi mata, Anda harus pergi ke kantor kepolisian setempat untuk menindaklanjuti kasus.

Sesuatu yang dilakukan berdasarkan emosi sesaat dapat menyebabkan konsekuensi lain. Oleh sebab itu, berhati-hatilah dalam bertindak meskipun Anda merasa benar.

Sementara Anda yang namanya terlanjur tercemar oleh kasus ini, segera laporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat diselesaikan lewat ranah hukum.

Kesimpulan

Mengunggah dan memviralkan bukti perselingkuhan di media sosial dapat membawa konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya. Meski perselingkuhan adalah perbuatan yang salah, menyebarluaskan bukti tanpa izin dapat berpotensi mencemarkan nama baik orang lain dan mengundang sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, tindakan ini bisa dihukum dengan denda maksimal Rp750.000.000 dan/atau pidana penjara paling lama 4 tahun. Jika konten yang disebarkan termasuk unsur pornografi, sanksinya bahkan lebih berat dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000.

Tindakan memviralkan bukti perselingkuhan yang seharusnya diselesaikan secara pribadi atau melalui jalur hukum resmi justru bisa memperburuk situasi dan menimbulkan kerugian bagi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati dalam bertindak dan tidak bertindak berdasarkan emosi sesaat. Bagi pihak yang merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, segera laporkan kasus ini kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan penyelesaian hukum yang adil. Prosedur melaporkan tindakan ini mencakup menyimpan bukti, mencari saksi mata, konsultasi dengan kuasa hukum, dan melaporkan ke kepolisian. Tindakan yang hati-hati dan sesuai prosedur hukum akan membantu menyelesaikan masalah dengan lebih baik dan menghindari konsekuensi hukum yang tidak diinginkan.Konsekuensi Hukum Memviralkan Bukti Perselingkuhan di Media Sosial

TAGGED:Hukum KeluargaUU ITE
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
ai hukum
Bagaimana AI Mengubah Cara Kerja Profesi Hukum?
November 18, 2025
record of processing activities
Ketentuan Record of Processing Activities dalam UU PDP
November 18, 2025
PP-28-2025
PP 28/2025 Resmi Berlaku, Apa Dampaknya bagi Perizinan Usaha di Indonesia?
November 17, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

menentukan hak waris jika tak ada keturunan atau tidak ada anak
General

Bagaimana Menentukan Hak Waris Jika Tak Ada Keturunan?

4 Menit Baca
karyawan bocorkan data perusahaan
General

Karyawan Bocorkan Data Perusahaan? Begini Langkah Hukumnya

2 Menit Baca
General

Warisan Rumah dan Tanah untuk Anak Perkawinan Campuran, Apa Aturannya?

4 Menit Baca
pembagian warisan sebelum meninggal
General

Bolehkah Membagikan Warisan Sebelum Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?