• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Panduan Lengkap Proses Keberatan dan Banding Pajak bagi Perusahaan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Panduan Lengkap Proses Keberatan dan Banding Pajak bagi Perusahaan

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 3, 2025
8 Menit Baca
Panduan Lengkap Proses Keberatan dan Banding Pajak bagi Perusahaan
Bagikan

Setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, tidak jarang timbul perbedaan pandangan antara perusahaan sebagai Wajib Pajak dan otoritas pajak terkait perhitungan atau penetapan kewajiban pajak. 

Dalam situasi seperti ini, perusahaan memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap keputusan pajak. Mari simak penjelasan tentang proses keberatan dan banding pajak, termasuk definisi, kondisi pengajuan, syarat-syarat, serta langkah-langkah yang perlu diikuti dalam pengajuan keberatan dan banding.

Daftar Isi
  • Apa yang Dimaksud Keberatan dan Banding dalam Pajak?
  • Kapan Wajib Pajak Dapat Mengajukan Keberatan dan Banding?
  • Syarat Pengajuan Keberatan dan Banding Pajak
  • Bagaimana Wajib Pajak Mengajukan Keberatan dan Banding Pajak?
  • Ketentuan Sanksi pada Keberatan dan Banding Pajak
  • Penutup

Apa yang Dimaksud Keberatan dan Banding dalam Pajak?

Ketika perusahaan merasa bahwa penetapan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak tidak sesuai dengan yang seharusnya, perusahaan berhak untuk mengajukan keberatan atau banding. Meskipun kedua proses ini sering kali dianggap sama, sebenarnya ada perbedaan penting antara keberatan dan banding dalam konteks pajak.

Keberatan adalah langkah awal yang diambil oleh Wajib Pajak untuk menolak atau mempermasalahkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam hal ini, Wajib Pajak menyampaikan protes secara resmi kepada DJP dengan harapan agar otoritas pajak melakukan revisi terhadap keputusan mereka. 

Sementara itu, banding adalah proses lanjutan yang dilakukan apabila Wajib Pajak tidak puas dengan hasil keputusan keberatan. Banding diajukan ke Pengadilan Pajak sebagai langkah hukum selanjutnya setelah keberatan tidak dikabulkan sepenuhnya.

Kedua mekanisme ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak agar bisa mempertahankan hak-hak mereka jika merasa dirugikan oleh keputusan pajak, serta memastikan proses perpajakan yang adil.

Baca Juga

Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan yang Merugikan Klien
tahapan beracara perdata
Tahapan Beracara Perdata dari Gugatan hingga Eksekusi Putusan
Asas Actor Sequitur Forum Rei
Asas Actor Sequitur Forum Rei: Pengertian dan Penerapannya

Kapan Wajib Pajak Dapat Mengajukan Keberatan dan Banding?

Tidak semua keputusan pajak dapat langsung diajukan keberatan atau banding. Ada kondisi-kondisi tertentu di mana Wajib Pajak berhak untuk mengajukan keberatan atau banding. Umumnya, pengajuan keberatan dilakukan ketika Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang menetapkan jumlah pajak terutang, kurang bayar, atau lebih bayar yang berbeda dari perhitungan Wajib Pajak.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pasal 25 menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengajukan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang dianggap tidak sesuai.

Batas waktu pengajuan keberatan juga diatur secara jelas. Wajib Pajak harus mengajukan keberatan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterbitkannya SKP atau sejak pemotongan/pemungutan pajak dilakukan. Jika keberatan ditolak atau hanya sebagian dikabulkan, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu 3 bulan setelah keputusan keberatan diterima.

Syarat Pengajuan Keberatan dan Banding Pajak

Untuk mengajukan keberatan dan banding pajak, terdapat beberapa syarat formal dan materiil yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Syarat ini penting untuk memastikan bahwa pengajuan dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat formal pengajuan keberatan mencakup:

  • Keberatan harus diajukan secara tertulis: Wajib Pajak harus menyusun surat keberatan yang memuat alasan yang jelas dan lengkap terkait ketidaksetujuan terhadap ketetapan pajak.
  • Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penerbitan SKP atau sejak pemotongan pajak dilakukan.
  • Jumlah pajak yang terutang harus dibayar sebesar 50%: Sebagai prasyarat pengajuan keberatan, Wajib Pajak diwajibkan membayar setidaknya 50% dari jumlah pajak yang terutang menurut SKP yang diterima.
  • Syarat materiil terkait pengajuan banding meliputi:

Banding harus diajukan ke Pengadilan Pajak: Pengajuan banding harus dilakukan secara resmi melalui Pengadilan Pajak dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

  • Dokumen pendukung: Surat keputusan keberatan dan bukti pembayaran pajak yang relevan harus dilampirkan sebagai bagian dari dokumen pengajuan banding.
  • Jangka waktu pengajuan: Seperti halnya keberatan, banding juga harus diajukan dalam waktu 3 bulan setelah keputusan keberatan diterima oleh Wajib Pajak.

Bagaimana Wajib Pajak Mengajukan Keberatan dan Banding Pajak?

Proses pengajuan keberatan dan banding pajak tidaklah sederhana, namun dengan memahami langkah-langkah yang diperlukan, Wajib Pajak dapat melaluinya dengan lebih mudah. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengajukan keberatan dan banding pajak:

1. Persiapkan Surat Keberatan

Langkah pertama dalam pengajuan keberatan adalah menyusun surat keberatan. Surat ini harus memuat alasan yang jelas mengapa Wajib Pajak tidak setuju dengan ketetapan pajak, termasuk bukti-bukti pendukung seperti laporan keuangan atau perhitungan pajak yang berbeda.

2. Ajukan Surat Keberatan ke DJP

Setelah surat keberatan siap, Wajib Pajak harus mengajukannya ke kantor pelayanan pajak (KPP) di mana Wajib Pajak terdaftar. Surat ini harus diajukan dalam waktu 3 bulan sejak penerbitan SKP atau pemotongan pajak.

3. Tunggu Keputusan DJP

DJP memiliki waktu 12 bulan sejak tanggal pengajuan keberatan untuk memberikan keputusan. Selama periode ini, Wajib Pajak harus menunggu keputusan apakah keberatannya diterima, ditolak, atau hanya sebagian diterima.

4. Pengajuan Banding

Jika keberatan ditolak atau hanya sebagian diterima, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu 3 bulan sejak menerima keputusan keberatan. Pengajuan banding harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, termasuk salinan surat keputusan keberatan dan bukti pembayaran pajak.

5. Proses Banding di Pengadilan Pajak

Setelah banding diajukan, Pengadilan Pajak akan memeriksa kasus tersebut dan memberikan keputusan akhir. Proses ini biasanya memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan pengajuan keberatan.

Ketentuan Sanksi pada Keberatan dan Banding Pajak

Selain memahami proses dan syarat pengajuan keberatan dan banding, Wajib Pajak juga perlu mengetahui ketentuan sanksi yang mungkin dikenakan apabila pengajuan keberatan atau banding tidak berhasil. 

Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang KUP, jika keputusan keberatan hanya dikabulkan sebagian atau ditolak sepenuhnya, dan Wajib Pajak tidak mengajukan banding, maka Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar kekurangan pajak yang masih terutang beserta sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Sanksi ini berlaku untuk setiap bulan keterlambatan hingga maksimal 24 bulan.

Jika Wajib Pajak mengajukan banding dan banding tersebut ditolak, sanksi bunga 2% per bulan tetap berlaku. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk melakukan pengajuan keberatan dan banding dengan perhitungan yang matang dan bukti yang kuat.

Penutup

Menghadapi sengketa pajak memang bisa menjadi proses yang rumit dan melelahkan, terutama bagi perusahaan yang memiliki kewajiban pajak yang besar. Untuk itu, sangat disarankan bagi perusahaan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan pajak yang berpengalaman agar proses pengajuan keberatan dan banding dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Jika Anda membutuhkan bantuan, Hukumku siap membantu perusahaan Anda dalam menangani segala masalah perpajakan, mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, hingga pendampingan dalam proses hukum di Pengadilan Pajak.

TAGGED:Hukum Acara
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peran in-house counsel
PKPU: Antara Penyelamatan Usaha dan Senjata Negosiasi Kreditur
Januari 12, 2026
Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan yang Merugikan Klien
Januari 8, 2026
KUHAP & KUHP Baru: Ini Strategi Advokat Menangani Perkara
Januari 7, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
General

Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?

3 Menit Baca
Ex Aequo et Bono pro justicia
General

Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum

4 Menit Baca
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio
General

Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Pidana

4 Menit Baca
asas akusator dan asas inkisitor
General

Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?