Saksi menempati posisi yang sangat penting dalam proses pembuktian di persidangan. Sejak 2 Januari 2026 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku efektif serta didukung dengan hukum acara yang baru melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana maka kerangka hukum mengenai kesaksian dalam perkara pidana turut diperbarui. Meski demikian, kedudukan keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti yang sah, memiliki kedudukan yang sejajar dengan keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa dalam pembuktian persidangan.
Dalam praktik peradilan, tidak semua saksi memiliki kedudukan yang sama. Setiap jenis saksi memiliki peran, kekuatan pembuktian, dan batasan hukumnya masing-masing. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis saksi dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP dan KUHP terbaru.
Jenis-Jenis Saksi dalam Perkara Pidana
Saksi Fakta (Fact Witness)
Menurut pasal 1 ayat 47 UU No 20 Tahun 2025 Saksi didefinisikan sebagai orang yang secara langsung melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana. Inti dari pengertian saksi yang diatur dalam hukum acara pidana Indonesia adalah bahwa keterangan yang diberikan harus bersumber dari apa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, bukan dari cerita atau informasi orang lain dan Kesaksian saksi fakta wajib disampaikan di bawah sumpah atau janji.
Saksi Ahli (Expert Witness)
Saksi ahli adalah orang yang memberikan keterangan berdasarkan keahlian khusus yang dimilikinya untuk membantu membuat terang suatu perkara pidana. Berbeda dengan saksi fakta, saksi ahli tidak harus menyaksikan peristiwa secara langsung. Dalam hal ini saksi ahli memberikan kontribusinya yang terletak pada analisis teknis atau ilmiah atas fakta atau barang bukti yang ada, misalnya ahli forensik, ahli digital forensik, ahli toksikologi, atau auditor forensik.
Contoh saksi ahli dalam praktik persidangan seperti sejumlah ahli forensik dan toksikologi dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan kandungan natrium sianida dalam kopi yang diminum korban serta mekanisme kematian akibat racun tersebut, baik ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.
Saksi Korban
Saksi korban adalah pihak yang secara langsung mengalami akibat dari tindak pidana yang terjadi. Keterangan korban memiliki nilai pembuktian yang penting, terutama dalam perkara-perkara seperti kekerasan seksual, penganiayaan, atau perdagangan orang.
Penting untuk dicatat bahwa Khusus untuk tindak pidana kekerasan seksual, kedudukan keterangan korban semakin diperkuat melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan penekanan khusus pada perlindungan dan pemenuhan hak korban dalam proses hukum termasuk dalam hal pembuktian.
Contohnya keterangan yang diberikan oleh saksi korban dalam kasus Herry Wirawan, pemilik pesantren di Bandung yang terbukti merudakpaksa belasan santriwati-nya hingga sebagian diantaranya hamil, keterangan para korban menjadi alat bukti utama yang mengantarkan Herry Wirawan pada vonis hukuman mati di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 2022.
Saksi Pelapor (Termasuk Whistleblower)
Saksi pelapor adalah pihak yang pertama kali melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Dalam banyak kasus, khususnya tindak pidana korupsi, saksi pelapor berperan sebagai whistleblower yang mengungkap dugaan penyimpangan sebelum proses penyidikan dimulai. Saksi pelapor dapat pula berperan sebagai saksi fakta apabila ia juga mengalami atau menyaksikan sendiri peristiwa yang dilaporkannya.
Saksi Keluarga / Saksi yang Berhak Menolak Bersaksi
Hukum acara pidana Indonesia memberikan hak khusus kepada anggota keluarga tertentu dari terdakwa seperti suami/istri, orang tua, atau anak untuk menolak memberikan kesaksian yang memberatkan anggota keluarganya. Namun, apabila mereka bersedia bersaksi di bawah sumpah, keterangan tersebut tetap sah sebagai alat bukti.
Saksi Mahkota (Crown Witness)
Saksi mahkota adalah terdakwa dalam suatu perkara yang berkasnya dipisah dan kemudian dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama. Konsep ini tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP, namun keberadaannya diakui dalam praktik peradilan Indonesia dan telah dikuatkan melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Penting untuk diketahui bahwa keterangan saksi mahkota tidak boleh menjadi satu-satunya alat bukti yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa lain dan harus didukung oleh alat bukti lain yang sah.
Justice Collaborator (Saksi Pelaku yang Bekerja Sama)
Berbeda dengan saksi mahkota yang murni merupakan konsep praktik peradilan, Justice Collaborator adalah status resmi yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada seorang tersangka atau terdakwa yang bersedia bekerja sama mengungkap suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana yang bersifat terorganisir atau serius. Status ini membawa konsekuensi hukum berupa perlindungan khusus dan dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam penjatuhan pidana.
Contoh konkret saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus Bharada Richard Eliezer, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ditetapkan sebagai Justice Collaborator oleh LPSK karena keterangannya secara signifikan mengungkap peran dan skenario yang dirancang Ferdy Sambo. Status tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan kepadanya dibandingkan terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Saksi Anonim / Saksi yang Dilindungi Identitasnya
Saksi anonim adalah saksi yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan dirinya, biasanya digunakan dalam perkara-perkara serius seperti terorisme, tindak pidana korupsi berskala besar, atau kejahatan terorganisir, mengingat risiko ancaman atau intimidasi yang mungkin dihadapi saksi maupun keluarganya.
Saksi A Charge
Saksi a charge adalah saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa. Saksi jenis ini umumnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mendukung dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa.
Penggunaan saksi A charge dapat dicontohkan dalam perkara korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto pada 2017, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi, termasuk sesama anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang memberikan keterangan memberatkan terkait aliran dana proyek tersebut kepada terdakwa.
Saksi A De Charge
Saksi a de charge adalah saksi yang keterangannya meringankan terdakwa. Saksi jenis ini biasanya dihadirkan oleh penasihat hukum atau terdakwa sendiri sebagai bagian dari upaya pembelaan.
Contohnya, dalam perkara yang sama, pihak Setya Novanto juga menghadirkan sejumlah saksi a de charge, termasuk saksi yang memberikan keterangan mengenai karakter dan kondisi kesehatan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Saksi Verbaal
Saksi verbaal adalah penyidik atau aparat penegak hukum yang dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan mengenai proses penyidikan atau pemeriksaan yang mereka lakukan, misalnya terkait proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi verbaal umumnya dihadirkan ketika terdakwa mencabut keterangannya dalam BAP di persidangan dengan alasan tertentu, sehingga penyidik perlu menjelaskan proses pemeriksaan yang telah dilakukan.
Contoh Konkret: Praktik menghadirkan penyidik sebagai saksi verbaal umum dijumpai dalam berbagai perkara pidana di Indonesia manakala terdakwa membantah isi BAP di hadapan majelis hakim sehingga penyidik yang memeriksa terdakwa pada tahap penyidikan dipanggil untuk mengonfirmasi proses pemeriksaan yang telah berlangsung sesuai prosedur.
Saksi yang Diperiksa Secara Elektronik (Teleconference)
Perkembangan teknologi turut mempengaruhi cara pemeriksaan saksi di persidangan. Sejak masa pandemi COVID-19, pemeriksaan saksi melalui sarana elektronik atau teleconference menjadi praktik yang lazim digunakan, khususnya bagi saksi yang berada di luar kota, luar negeri, atau dalam kondisi tertentu yang menyulitkan kehadiran secara fisik di ruang sidang.
Sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, sejumlah pengadilan di Indonesia telah memeriksa saksi yang berhalangan hadir secara fisik melalui sarana video conference, sebuah praktik yang terus berlanjut dalam berbagai persidangan pidana hingga saat ini guna menjaga efisiensi dan kelancaran proses peradilan.
Baca Juga: Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana
Maksimalkan Strategi Pembuktian dengan Dukungan Teknologi
Peran saksi dalam perkara pidana sangat penting dalam menentukan arah dan hasil persidangan. Pemahaman mengenai posisi setiap jenis saksi menjadi kunci untuk menyusun strategi pembuktian yang efektif. Dengan banyaknya dokumen BAP, notulensi, dan data digital dalam suatu perkara, pendekatan manual sering kali tidak efisien.
Legal Hero menyediakan teknologi analisis dokumen yang membantu advokat mengidentifikasi saksi kunci, meninjau BAP secara cepat, dan menyusun argumen hukum yang lebih terarah.