• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca Mengenal Jenis-Jenis Saksi dalam Perkara Pidana Menurut KUHAP Baru
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengenal Jenis-Jenis Saksi dalam Perkara Pidana Menurut KUHAP Baru

By
Afiyah Salma Hermaya S.H.
Terakhir Diperbarui Agustus 11, 2026
9 Menit Baca
jenis saksi dalam perkara pidana menurut kuhap baru
Bagikan

Saksi menempati posisi yang sangat penting dalam proses pembuktian di persidangan. Sejak 2 Januari 2026 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku efektif serta didukung dengan hukum acara yang baru melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana maka kerangka hukum mengenai kesaksian dalam perkara pidana turut diperbarui. Meski demikian, kedudukan keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti yang sah, memiliki kedudukan yang sejajar dengan keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa dalam pembuktian persidangan.

Dalam praktik peradilan, tidak semua saksi memiliki kedudukan yang sama. Setiap jenis saksi memiliki peran, kekuatan pembuktian, dan batasan hukumnya masing-masing. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis saksi dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP dan KUHP terbaru.

Daftar Isi
  • Jenis-Jenis Saksi dalam Perkara Pidana
  • Maksimalkan Strategi Pembuktian dengan Dukungan Teknologi

Jenis-Jenis Saksi dalam Perkara Pidana

Saksi Fakta (Fact Witness)

Menurut pasal 1 ayat 47 UU No 20 Tahun 2025 Saksi didefinisikan sebagai orang yang secara langsung melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana. Inti dari pengertian saksi yang diatur dalam hukum acara pidana Indonesia adalah bahwa keterangan yang diberikan harus bersumber dari apa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, bukan dari cerita atau informasi orang lain dan Kesaksian saksi fakta wajib disampaikan di bawah sumpah atau janji.

Saksi Ahli (Expert Witness)

Saksi ahli adalah orang yang memberikan keterangan berdasarkan keahlian khusus yang dimilikinya untuk membantu membuat terang suatu perkara pidana. Berbeda dengan saksi fakta, saksi ahli tidak harus menyaksikan peristiwa secara langsung. Dalam hal ini saksi ahli memberikan kontribusinya yang terletak pada analisis teknis atau ilmiah atas fakta atau barang bukti yang ada, misalnya ahli forensik, ahli digital forensik, ahli toksikologi, atau auditor forensik.

Contoh saksi ahli dalam praktik persidangan seperti sejumlah ahli forensik dan toksikologi dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan kandungan natrium sianida dalam kopi yang diminum korban serta mekanisme kematian akibat racun tersebut, baik ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Saksi Korban

Saksi korban adalah pihak yang secara langsung mengalami akibat dari tindak pidana yang terjadi. Keterangan korban memiliki nilai pembuktian yang penting, terutama dalam perkara-perkara seperti kekerasan seksual, penganiayaan, atau perdagangan orang.

Baca Juga

13 tindak pidana ruu perampasan aset
13 Tindak Pidana yang Masuk dalam Ruang Lingkup RUU Perampasan Aset
deepfake dapat dipidana
Penggunaan Deepfake Bisa Dipidana? Ini Aturan Hukum yang Berlaku di Indonesia
proses penyusunan naskah akademik undang-undang. Denda pidana kuhp baru
Memahami Pidana Denda dalam KUHP Baru

Penting untuk dicatat bahwa Khusus untuk tindak pidana kekerasan seksual, kedudukan keterangan korban semakin diperkuat melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan penekanan khusus pada perlindungan dan pemenuhan hak korban dalam proses hukum termasuk dalam hal pembuktian.

Contohnya keterangan yang diberikan oleh saksi korban dalam kasus Herry Wirawan, pemilik pesantren di Bandung yang terbukti merudakpaksa belasan santriwati-nya hingga sebagian diantaranya hamil, keterangan para korban menjadi alat bukti utama yang mengantarkan Herry Wirawan pada vonis hukuman mati di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 2022.

Saksi Pelapor (Termasuk Whistleblower)

Saksi pelapor adalah pihak yang pertama kali melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Dalam banyak kasus, khususnya tindak pidana korupsi, saksi pelapor berperan sebagai whistleblower yang mengungkap dugaan penyimpangan sebelum proses penyidikan dimulai. Saksi pelapor dapat pula berperan sebagai saksi fakta apabila ia juga mengalami atau menyaksikan sendiri peristiwa yang dilaporkannya.

Saksi Keluarga / Saksi yang Berhak Menolak Bersaksi

Hukum acara pidana Indonesia memberikan hak khusus kepada anggota keluarga tertentu dari terdakwa seperti suami/istri, orang tua, atau anak untuk menolak memberikan kesaksian yang memberatkan anggota keluarganya. Namun, apabila mereka bersedia bersaksi di bawah sumpah, keterangan tersebut tetap sah sebagai alat bukti.

Saksi Mahkota (Crown Witness)

Saksi mahkota adalah terdakwa dalam suatu perkara yang berkasnya dipisah dan kemudian dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama. Konsep ini tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP, namun keberadaannya diakui dalam praktik peradilan Indonesia dan telah dikuatkan melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Penting untuk diketahui bahwa keterangan saksi mahkota tidak boleh menjadi satu-satunya alat bukti yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa lain dan harus didukung oleh alat bukti lain yang sah.

Justice Collaborator (Saksi Pelaku yang Bekerja Sama)

Berbeda dengan saksi mahkota yang murni merupakan konsep praktik peradilan, Justice Collaborator adalah status resmi yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada seorang tersangka atau terdakwa yang bersedia bekerja sama mengungkap suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana yang bersifat terorganisir atau serius. Status ini membawa konsekuensi hukum berupa perlindungan khusus dan dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam penjatuhan pidana.

Contoh konkret saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus Bharada Richard Eliezer, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ditetapkan sebagai Justice Collaborator oleh LPSK karena keterangannya secara signifikan mengungkap peran dan skenario yang dirancang Ferdy Sambo. Status tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan kepadanya dibandingkan terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Saksi Anonim / Saksi yang Dilindungi Identitasnya

Saksi anonim adalah saksi yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan dirinya, biasanya digunakan dalam perkara-perkara serius seperti terorisme, tindak pidana korupsi berskala besar, atau kejahatan terorganisir, mengingat risiko ancaman atau intimidasi yang mungkin dihadapi saksi maupun keluarganya.

Saksi A Charge

Saksi a charge adalah saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa. Saksi jenis ini umumnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mendukung dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa.

Penggunaan saksi A charge dapat dicontohkan dalam perkara korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto pada 2017, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi, termasuk sesama anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang memberikan keterangan memberatkan terkait aliran dana proyek tersebut kepada terdakwa.

Saksi A De Charge

Saksi a de charge adalah saksi yang keterangannya meringankan terdakwa. Saksi jenis ini biasanya dihadirkan oleh penasihat hukum atau terdakwa sendiri sebagai bagian dari upaya pembelaan.

Contohnya, dalam perkara yang sama, pihak Setya Novanto juga menghadirkan sejumlah saksi a de charge, termasuk saksi yang memberikan keterangan mengenai karakter dan kondisi kesehatan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Saksi Verbaal

Saksi verbaal adalah penyidik atau aparat penegak hukum yang dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan mengenai proses penyidikan atau pemeriksaan yang mereka lakukan, misalnya terkait proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi verbaal umumnya dihadirkan ketika terdakwa mencabut keterangannya dalam BAP di persidangan dengan alasan tertentu, sehingga penyidik perlu menjelaskan proses pemeriksaan yang telah dilakukan.

Contoh Konkret: Praktik menghadirkan penyidik sebagai saksi verbaal umum dijumpai dalam berbagai perkara pidana di Indonesia manakala terdakwa membantah isi BAP di hadapan majelis hakim sehingga penyidik yang memeriksa terdakwa pada tahap penyidikan dipanggil untuk mengonfirmasi proses pemeriksaan yang telah berlangsung sesuai prosedur.

Saksi yang Diperiksa Secara Elektronik (Teleconference)

Perkembangan teknologi turut mempengaruhi cara pemeriksaan saksi di persidangan. Sejak masa pandemi COVID-19, pemeriksaan saksi melalui sarana elektronik atau teleconference menjadi praktik yang lazim digunakan, khususnya bagi saksi yang berada di luar kota, luar negeri, atau dalam kondisi tertentu yang menyulitkan kehadiran secara fisik di ruang sidang.

Sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, sejumlah pengadilan di Indonesia telah memeriksa saksi yang berhalangan hadir secara fisik melalui sarana video conference, sebuah praktik yang terus berlanjut dalam berbagai persidangan pidana hingga saat ini guna menjaga efisiensi dan kelancaran proses peradilan.

Baca Juga: Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana

Maksimalkan Strategi Pembuktian dengan Dukungan Teknologi

Peran saksi dalam perkara pidana sangat penting dalam menentukan arah dan hasil persidangan. Pemahaman mengenai posisi setiap jenis saksi menjadi kunci untuk menyusun strategi pembuktian yang efektif. Dengan banyaknya dokumen BAP, notulensi, dan data digital dalam suatu perkara, pendekatan manual sering kali tidak efisien.

Legal Hero menyediakan teknologi analisis dokumen yang membantu advokat mengidentifikasi saksi kunci, meninjau BAP secara cepat, dan menyusun argumen hukum yang lebih terarah.

Percepat Riset Hukum dengan Legal Hero

Pangkas waktu, hemat biaya! Gunakan Legal Hero permudah cara advokat bekerja. Akses ke 6.5+ juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:AdvokatHukum AcaraHukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByAfiyah Salma Hermaya S.H.
Follow:
Lulusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ketertarikan mendalam pada hukum bisnis dan hukum korporasi.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
lawyer modern riset hukum dengan ai legal hero. Ai hukum indonesia
Menangani Perkara PKPU di Era Legal-Tech: Mampukah AI Membantu Lawyer?
September 16, 2026
Indonesian Company Refuses to Pay Invoice: Legal Options for Foreign Suppliers
September 15, 2026
My Indonesian Contractor Stopped Construction: Can I Sue Them?
September 15, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

hukum merekam orang di tempat umum tanpa izin
General

Bolehkah Merekam Orang di Tempat Umum? Ini Aturan Hukumnya

9 Menit Baca
fritz paris junior hutapea
General

Mengenal Lebih Dekat Fritz Paris Hutapea: Praktisi Hukum yang Mendorong Transformasi Legal Tech di Indonesia

5 Menit Baca
Rahasia Dagang Dibocorkan Karyawan? Ini Sanksi dan Langkah Hukum Perusahaan
General

Rahasia Dagang Dibocorkan Karyawan? Ini Sanksi dan Langkah Hukumnya

12 Menit Baca
jerat hukum bagi orang yang menerima uang hasil kejahatan seperti ani ani yang menerika transferan uang kotor
General

Ikut Menikmati Hasil Uang Kejahatan, Bisakah “Ani-ani” Dijerat Hukum?

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?