Dalam hukum acara pidana Indonesia, saksi memiliki posisi yang sangat penting dalam proses pembuktian. Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah, sejajar dengan bukti surat, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun, terdapat berbagai jenis saksi yang memiliki peran, kekuatan, dan batasan berbeda dalam praktik peradilan.
Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis saksi dalam perkara pidana menurut KUHAP, doktrin, dan praktik peradilan Indonesia.
Jenis-Jenis Saksi dalam Perkara Pidana
1. Saksi Fakta (Fact Witness)
Saksi fakta adalah orang yang secara langsung melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP:
“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.”
Kesaksian saksi fakta harus diberikan berdasarkan pengalaman pribadi, bukan informasi dari orang lain (testimonium de auditu), yang menurut yurisprudensi tidak dianggap sebagai alat bukti yang sah. Selain itu, kesaksian harus disampaikan di bawah sumpah sesuai Pasal 160 ayat (3) KUHAP.
2. Saksi Ahli (Expert Witness)
Saksi ahli adalah orang yang memberikan keterangan berdasarkan keahlian tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 186 KUHAP. Contohnya, ahli forensik, ahli digital evidence, atau auditor forensik. Tujuan keterangan ahli adalah membantu hakim memahami aspek teknis yang tidak dapat dijelaskan oleh saksi fakta.
3. Saksi Korban
Saksi korban adalah pihak yang mengalami langsung akibat tindak pidana. Dalam kasus seperti kekerasan seksual, kesaksian korban dapat menjadi bukti penting. Meskipun memiliki potensi konflik kepentingan, keterangan korban tetap sah sebagai alat bukti selama diberikan di bawah sumpah.
4. Saksi Pelapor
Saksi pelapor adalah pihak yang pertama kali melaporkan peristiwa pidana kepada aparat penegak hukum. Saksi pelapor dapat berperan sebagai saksi informatif atau saksi fakta apabila ia juga melihat atau mengalami peristiwa secara langsung.
5. Saksi Keluarga / Saksi yang Berhak Menolak Bersaksi
Pasal 168 KUHAP memberikan hak kepada anggota keluarga tertentu seperti suami/istri, orang tua, atau anak terdakwa untuk menolak memberikan kesaksian. Namun, apabila mereka bersedia memberikan keterangan di bawah sumpah, keterangan tersebut tetap sah sebagai alat bukti.
6. Saksi Mahkota (Crown Witness)
Saksi mahkota adalah terdakwa dalam perkara yang sama yang memberikan keterangan terhadap terdakwa lain. Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP, keberadaannya diakui dalam praktik peradilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, keterangan saksi mahkota tidak boleh menjadi satu-satunya alat bukti.
7. Saksi Anonim
Saksi anonim digunakan dalam perkara serius seperti terorisme, korupsi besar, atau kejahatan terorganisir. Identitas saksi dirahasiakan demi keamanan berdasarkan ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2018 (Tindak Pidana Terorisme) dan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
8. Saksi A Charge dan A De Charge
- Saksi A Charge adalah saksi yang memberikan keterangan memberatkan terdakwa, biasanya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
- Saksi A De Charge adalah saksi yang memberikan keterangan meringankan terdakwa, biasanya dihadirkan oleh penasihat hukum atau terdakwa sendiri.
9. Saksi Verbaal
Saksi verbaal adalah penyidik atau aparat penegak hukum yang memberikan keterangan mengenai tindakan penyelidikan atau prosedur yang mereka lakukan. Meskipun bukan saksi fakta, keterangannya tetap dapat dipertimbangkan sepanjang sesuai prosedur hukum dan terdokumentasi dengan baik.
Baca Juga: Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana
Maksimalkan Strategi Pembuktian dengan Dukungan Teknologi
Peran saksi dalam perkara pidana sangat penting dalam menentukan arah dan hasil persidangan. Pemahaman mengenai posisi setiap jenis saksi menjadi kunci untuk menyusun strategi pembuktian yang efektif. Dengan banyaknya dokumen BAP, notulensi, dan data digital dalam suatu perkara, pendekatan manual sering kali tidak efisien.
Legal Hero menyediakan teknologi analisis dokumen yang membantu advokat mengidentifikasi saksi kunci, meninjau BAP secara cepat, dan menyusun argumen hukum yang lebih terarah.
