Platform Riset Hukum Berbasis AI
Istilah legal opinion kerap muncul dalam berbagai konteks praktik hukum, terutama ketika suatu pihak hendak mengambil keputusan yang berdampak pada hak, kewajiban, atau risiko hukum tertentu.
Pendapat hukum atau legal opinion (LO) merupakan salah satu keahlian yang sangat penting untuk dikuasai oleh para ahli hukum di Indonesia. Lalu, apa itu legal opion? Berikut ulasan lengkapnya beserta panduan membaut dan strukturnya.
Legal Opinion dan Kedudukannya di Mata Hukum
Pendapat hukum atau legal opinion adalah nasihat atau pendapat hukum yang diutarakan oleh seorang ahli hukum secara tertulis dengan menggunakan bahasa yang jelas, tegas, dan lugas berdasarkan struktur yang teratur agar isinya mudah dimengerti oleh para pembaca.
Kedudukan LO di mata hukum sangat penting, terutama dalam proses penyelesaian sengketa dimana masing-masing pihak perlu memahami kedudukan mereka dalam perkara, ketentuan hukum apa yang berkaku, dan yang terpenting langkah apa yang seharusnya mereka ambil dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Mengingat disiplin hukum bersifat preskriptif, maka tugas dari ahli hukum adalah memberi analisa terkait bagaimana seharusnya para pihak menghadapi situasi hukum tertentu.
Kapan Legal Opinion Dibutuhkan
1. Sebelum Penyelesaian Sengketa
Sebelum memutuskan langkah penyelesaian sengketa seperti mediasi atau arbitrase, para pihak sering kali memerlukan legal opinion untuk memahami posisi hukum mereka. Pendapat hukum ini memberikan pemahaman mengenai:
- Kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
- Ketentuan hukum yang berlaku untuk sengketa.
- Langkah yang sebaiknya diambil untuk menyelesaikan masalah secara efisien dan menguntungkan.
Melalui legal opinion yang disusun sebelum mediasi atau arbitrase, pihak-pihak yang terlibat dapat memilih penyelesaian yang paling menguntungkan berdasarkan pendapat hukum yang objektif.
2. Saat Membawa Sengketa ke Pengadilan
Ketika sengketa dibawa ke persidangan, legal opinion sangat penting untuk menentukan dasar gugatan yang akan diajukan. Sebagai contoh:
- Apakah gugatan tersebut terkait dengan wanprestasi (kegagalan memenuhi kewajiban) atau perbuatan melawan hukum?
- Pembelaan seperti apa yang perlu diajukan dalam pledoi untuk mendukung posisi terdakwa.
Pendapat hukum ini memberikan arahan kepada kuasa hukum dalam menyusun strategi pembelaan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum.
3. Setelah Putusan Pengadilan
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan, para pihak akan membutuhkan legal opinion untuk menentukan langkah hukum yang harus diambil selanjutnya. Legal opinion ini membantu pihak-pihak yang terlibat untuk mengevaluasi apakah keputusan tersebut layak untuk dibawa ke tingkat banding atau kasasi, serta memberikan analisis mengenai dasar hukum dari keputusan tersebut.
Berdasarkan penjelasan sebelumbya maka fungsi dari legal opinion sebagai salah satu dokumen hukum adalah untuk menuangkan gagasan terhadap suatu permasalahan hukum serta menjadi pedoman bagi para pihak untuk memilih tindakan atau keputusan yang tepat untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum.
Struktur Legal Opinion: FIRAC
Struktur legal opinion terdiri dari lima bagian yang dikenal sebagai FIRAC, yaitu
- Fakta Hukum (Fact): Para ahli hukum perlu membedakan mana yang merupakan fakta dan fakta hukum.
- Masalah Hukum (Issue): Permasalahan hukum berupa ketidaksesuaian antara isi dari hukum yang berlaku dengan keadaan yang sebenarnya.
- Peraturan Hukum (Rules): Inventarisasi peraturan perundang-undangan yang bisa diterapkan untuk menganalisa permasalahan hukum. Penelusuran peraturan perundang-undangan tersebut bisa dilakukan berdasarkan hierarkinya.
- Analisis Hukum (Analysis): Analisa dari permasalahan hukum dengan menggunakan fakta hukum dan aturan yang sesuai, serta bisa dilengkapi dengan pendapat ahli hukum maupun yurisprudensi. Analisa ini harus didasari oleh argumentasi hukum yang kuat.
- Kesimpulan (Conclusion): Kesimpulan dari hasil analisa disertai rekomendasi yang bisa dilakukan oleh klien. Namun tidak boleh berupa janji-janji. Pada intinya kesimpulan harus mampu menjawab permasalahan hukum misalnya berupa boleh atau tidak, melanggar hukum atau tidak.
Cara Membuat Legal Opinion yang Benar
Dalam menyusun legal opinion, para ahli hukum perlu secara cermat melakukan riset terlebih dahulu. Riset dilakukan terhadap perihal teknis dan materil dari legal opinion yang akan dibuat. Perihal teknis meliputi komponen dari legal opinion termasuk pemahaman mendetail terhadap isi dari setiap komponen yang ada baik fakta hukum, masalah hukum, dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, para ahli hukum juga perlu melakukan riset terhadap perkara yang terjadi baik terkait kedudukan para pihak dengan menggunakan format 5W + 1H (apa, siapa, bagaimana, dimana, mengapa, dan kapan).
Dalam tahap ini, para ahli hukum perlu menyiapkan segala bahan hukum yang diperlukan termasuk berbagai peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan segala bahan hukum lain yang diperlukan.
Untuk mempercepat riset dan pengecekan konsistensi draf, Legal Hero AI dapat digunakan sebagai platform riset hukum yang membantu menelusuri peraturan/putusan relevan sekaligus melakukan document review secara lebih terstruktur.